Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tengah mempelajari data peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia mencatat, ada lebih dari 95% telah bebas Pajak Penghasilan (PPh).
Dia menjelaskan, peserta dengan saldo hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak. Jumlahnya sekitar 95% dari total peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
"Yang 95% itu, menurut data kita, (saldo) pesangonnya di bawah Rp 50 juta, jadi sudah nol (%), yang belum hanya 5%," ungkap Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kendati begitu, Purbaya mengamini akan mempelajari lebih jauh data tersebut. Menyusul pandangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang meminta ada sinkronisasi data lanjutan.
"Tapi kata pak Said datanya ada yang mesti dilihat, karena ada yang berulang-ulang masuk ke 95% itu. Saya bilang saya akan pelajarin, saya akan pelajarin," kata dia.
Data JHT bebas pajak dianggap Said Iqbal bukan data yang akurat. Lantaran, dikhawatirkan ada data ganda, sehingga diperlukan pematangan data kembali.
Verifikasi Data
Bendahara Negara ini akan turut menguji data seperti permintaan Said Iqbal tersebut. "(Hitungan Said Iqbal) Misalnya keluar masuk 3 kali, keluar masuk kan 3 kali dihitung. Jadi kalau dihitung (harusnya) cuma 1 kan, (diduga) dihitung 3, jadi persentasenya lebih besar katanya. Tapi saya akan cek, betul engga seperti itu," ujar dia.
Purbaya menerangkan, jika data yang tersedia saat ini ternyata benar, pembebasan pajak JHT untuk seluruh kategori tidak diperlukan.
"Tapi kalau 95% sudah betul, sesuai dengan yang datanya seperti itu, setiap orang dicatat dengan benar, enggak ada gunanya kita bebaskan yang atas 95, karena itu berarti yang orang-orang kaya saja," jelas dia.
Usul Ambang Batas JHT Diubah
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengaku turut membahas mengenai usulan perubahan ambang batas saldo JHT kena pajak. Dia mengusulkan batasnya menjadi Rp 400 juta, dari saat ini sebesar Rp 50 juta.
"Beliau memang menyarankan memang harusnya ambang batas Rp 50 juta itu dinaikkan, kalau usulan kami Rp 400 juta," ujarnya.
Klaim Data JHT Belum Akurat
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut kalau data mengenai 95 persen peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pajak belum tentu akurat. Pasalnya, ada kemungkinan data itu memuat pekerja kontrak.
"Tadi sudah terkonfirmasi, ya, itu tidak mencerminkan bahwa orang yang JHT-nya Rp 50 juta itu yang tidak kena pajak, 50 juta ke bawah yang tidak kena pajak, jumlah 96 persen," ujarnya.
"Itu bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang, berarti tercatatnya berulang-ulang, pekerja informal. Padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta," sambung Iqbal.
Said Iqbal Sebut Bos BPJS Ketenagakerjaan Restui Pajak JHT 0%
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi, tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.
Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.
"Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan," ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pajak atau berlaku 0 persen. Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final 5 persen.
Kendati demikian, Iqbal mengatakan, keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menuturkan, Bendahara Negara itu tengah melakukan kajian mendalam.
"Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," tegas dia.