Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pelaku judi online kini memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital, mulai dari dompet digital (e-wallet), rekening perantara, hingga transaksi melalui agen fisik untuk menyamarkan aliran dana. Modus tersebut membuat pelacakan transaksi mencurigakan menjadi semakin kompleks.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola operasional jaringan judi online. Selain memanfaatkan platform digital, para pelaku juga menggunakan berbagai saluran transaksi keuangan agar sulit dideteksi aparat maupun lembaga keuangan.
Advertisement
"Pemanfaatan dompet digital memiliki rekening perantara maupun transaksi melalui agen fisik menyebabkan aliran dana semakin sulit ditelusuri dan memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi uang yang mencurigakan,” kata Friderica dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Friderica menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah semakin rumitnya jalur transaksi yang digunakan para pelaku. Dana hasil perjudian tidak lagi mengalir secara langsung, melainkan melewati berbagai rekening maupun layanan pembayaran digital.
Dia menuturkan, kondisi tersebut menjadi salah satu dari beberapa tantangan utama dalam penanganan judi online di Indonesia. Selain memanfaatkan sistem pembayaran digital, para pelaku juga terus mengubah pola transaksi agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan.
Di sisi lain, situs maupun domain judi online juga terus bermunculan dengan nama yang berbeda dalam waktu singkat. Meski pemerintah telah melakukan pemblokiran, operator judi online dengan cepat membuat situs baru sehingga penindakannya menjadi semakin sulit.
Sindikat Lintas Negara Perumit Pemberantasan
Friderica mengatakan, tantangan lain datang dari keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara yang mengendalikan operasional judi online. Banyak jaringan tersebut beroperasi dari luar Indonesia sehingga proses penegakan hukum membutuhkan kerja sama internasional.
"Adanya aktivitas perjudian online ini semakin banyak dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, keterbatasan integrasi berbagai sumber data juga masih menjadi hambatan dalam membangun analisis yang komprehensif terhadap aktivitas transaksi mencurigakan. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan aliran dana maupun identifikasi pelaku membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Menurut Friderica, sejumlah daerah juga masih menghadapi tantangan sosial budaya yang membuat praktik perjudian online relatif mudah berkembang. Di sisi lain, tingkat literasi keuangan dan digital masyarakat juga belum merata sehingga masih banyak warga yang menjadi sasaran jaringan judi online.
Kolaborasi Putus Aliran Dana Judol
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK menilai kolaborasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan menjadi kunci utama memutus aliran dana perjudian online.
Friderica mengatakan, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian, PPATK, perbankan, serta Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat koordinasi dalam pemblokiran rekening dan penanganan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
"Tentu saja kita sampaikan kolaborasi adalah kunci dalam memutus aliran dana untuk scam dan judi online,” pungkasnya.