FBI dan Secret Service AS Cek Dolar Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 14 Juli 2026, 14:35 WIB
Polri Gandeng FBI hingga Secret Service AS cek keaslian dolar sitaan kasus Febrie (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng FBI hingga Secret Service AS untuk mengecek keaslian dolar Amerika Serikat yang disita dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengecekan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Tidak diketahui sejak pukul berapa tim itu tiba. Mereka terpantau meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.45 WIB usai memeriksa barang bukti berupa mata uang asing.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan keaslian mata uang asing melibatkan sejumlah pihak, yakni FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia.

"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi, Senin (13/7/2026) kemarin.

 

Polri Gandeng FBI hingga Secret Service AS cek keaslian dolar sitaan kasus Febrie (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Deretan Barang Bukti Kasus Febrie

Barang bukti yang diperiksa berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dari Kafe de’Clan di Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Setelah dikonversi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Dalam penggeledahan di sebuah money changer di Cipete, polisi juga menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai keseluruhan uang tunai yang dikonversi mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya