Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25% bagi bangunan cagar budaya atau bangunan di kawasan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pelestarian bangunan bersejarah sekaligus mendukung pemanfaatannya secara produktif. Insentif tersebut berlaku untuk objek PBB-P2 yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya. Besaran pengurangan mencapai 25% dari nilai PBB-P2 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Advertisement
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha,” dikutip dari keterangan tertulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PBB-P2. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong pemilik bangunan cagar budaya untuk terus merawat aset bersejarah tanpa mengurangi nilai budaya dan karakter asli bangunan. Bapenda mencontohkan pemanfaatan bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua yang kini digunakan sebagai kafe, restoran, hingga hotel.
"Contohnya seperti salah satu cafe yang terdapat di Kota Tua menjadi salah satu tempat wisata yang ikonik bagi pengunjung,” tulis Bapenda.
Pengurangan PBB-P2 tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Permohonan hanya dapat diajukan untuk objek pajak yang belum melunasi PBB-P2 yang dimohonkan pengurangannya, namun tidak disyaratkan bebas dari tunggakan pajak daerah lainnya.
Upaya DKI Jakarta Jaga Kelestarian Bangunan Cagar Budaya
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung, antara lain surat keterangan pemeliharaan atau pemugaran bangunan dari instansi berwenang, foto bangunan, serta dokumen lanskap kawasan bagi bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya.
Pengurangan PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan maupun paling lama lima tahun ke belakang sejak objek pajak memenuhi persyaratan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai insentif tersebut menjadi salah satu upaya menjaga kelestarian bangunan cagar budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kawasan bersejarah.