DPR Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim independen tersebut sebaiknya diisi pejabat senior yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 11 Juli 2026, 18:28 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Usul Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk mengusut dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tim tersebut sebaiknya diisi pejabat senior yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie agar proses penyidikan berjalan independen dan objektif.

"Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA (Febrie Adriansyah), yang terbentuk dari tim yang senior dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, pembentukan tim independen diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

Selain meminta pembentukan tim independen, Komisi III juga menegaskan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panitia Kerja (Panja). Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Untuk mengawal proses tersebut, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Pembentukan Panja mengacu pada kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI untuk tetap menjaga soliditas dalam penanganan perkara serta tidak terjebak ego sektoral.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi. Negara membutuhkan kekompakan antarpenegak hukum untuk bergerak maju," tandasnya.

 

Febrie Ditetapkan jadi Tersangka

Sekitar 12 jam setelah pengumuman pengunduran dirinya, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka.

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Ia menyebut tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya