Mantan Sekretaris Jenderal MPR Kembali Diperiksa KPK

Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee dari paket proyek pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 09 Juli 2026, 13:27 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekjen MPR RI.

Ini bukan kali pertama bagi KPK memanggil Ma'ruf Cahyono. Terakhir, lembaga antirasuah tersebut memeriksa Ma'ruf pada 25 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap materi pendalaman yang akan dilakukan tim penyidik pada Ma'ruf.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama MRC, pensiunan (mantan Sekretaris Jenderal MPR RI)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

 

Ma'ruf Diduga Minta Imbalan

Perkembangan terbaru dari KPK, mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono diduga meminta imbalan (fee) dari paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

"Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Rabu (8/7).

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Abadi Lestari berinisial ADZ.

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi.

Menurut dia, keterangan ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya