Liputan6.com, Jakarta - Penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices memasukkan Indonesia dan Turki ke dalam daftar pantau (watchlist). Kedua negara ini dinilai berpotensi mengalami reklasifikasi atau turun kelas dari pasar emerging market menjadi frontier market pada tinjauan tahunan 2027 mendatang.
Lantas, apakah masih ada yang kurang dari pembenahan pasar modal yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Advertisement
Senior Investment Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai berbagai reformasi yang telah digulirkan oleh OJK bersama SRO sebenarnya sudah berada di jalur yang tepat.
"Berbagai langkah transformasi yang dilakukan OJK dan SRO sebenarnya sudah berada pada arah yang tepat," ujar Nafan kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2026).
Adapun beberapa langkah strategis yang telah dijalankan OJK, SRO, hingga BEI selama ini meliputi peningkatan persyaratan free float minimum, penguatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan mekanisme perdagangan, hingga penguatan tata kelola emiten.
Reformasi di Lapangan Masih Perlu Bukti Nyata
Namun demikian, menurut Nafan, berbagai perubahan regulasi tersebut rupanya belum cukup untuk meyakinkan penyedia indeks global. Lembaga seperti S&P DJI maupun MSCI masih membutuhkan bukti nyata bahwa reformasi tersebut benar-benar efektif dan konsisten diterapkan di lapangan.
Ia menambahkan bahwa investor global cenderung lebih mengutamakan rekam jejak (track record) implementasi suatu aturan dibandingkan sekadar peluncuran regulasi baru.
"Namun, bagi penyedia indeks global, reformasi tersebut masih memerlukan waktu untuk membuktikan efektivitas implementasinya. Investor global umumnya lebih menitikberatkan pada hasil nyata (track record) dibandingkan sekadar perubahan regulasi," pungkasnya.