Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Ini Perubahan Besarnya

Draf RUU Sisdiknas memuat sejumlah pengaturan baru di antaranya perluasan wajib belajar.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 08 Juli 2026, 20:49 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menyatakan, draf tersebut terdiri dari 16 bab, 257 pasal.

"Yang kita lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat, namun masih ada banyak lagi proses yang akan kita lalui. Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X, Rabu (8/7/2026).

Menurut Hetifah, draf RUU Sisdiknas memuat sejumlah pengaturan baru di antaranya perluasan wajib belajar, tata kelola pendidikan, perlindungan peserta didik dan guru, hingga penguatan pendanaan pendidikan. Selain itu ada perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Kurikulum diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter di samping literasi dan numerasi,” kata dia.

Selanjutnya, draf RUU juga menambahkan muatan teknologi dan Pancasila, tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mulai memperkenalkan kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah.

Draf juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pendidikan.

"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.

Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini

Selanjutnya, RUU juga memperkuat pengaturan mengenai jalur pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, pendidikan jarak jauh, serta penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal.

"Nah jadi di sini kita tekankan juga bahwa early childhood learning itu juga hal yang penting untuk diatur dan peran keluarga di situ juga penting, terutama pendidikan awal kepada anak," jelas Hetifah.

Sementara aspek pendanaan, draf RUU mempertegas tanggung jawab negara dalam pembiayaaan pendidikan, termasuk memperkuat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

"Hal-hal terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya