Liputan6.com, Jakarta - Teka teki siapa bapak dari anak yang dilahirkan salah satu santriwati yang diduga korban pemerkosaan yang dilakukan pimpinan Padepokan Tombo Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Anak tersebut ternyata bukan anak biologis dari AH, tersangka dugaan pencabulan santriwati yang kini telah mendekam di jeruji tahanan Mapolres Kota Pekalongan.
Kepastian itu terungkap usai Polres Pekalongan Kota menerima hasil tes DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, Senin (6/7/2026). Dalam laporan itu, menunjukkan bahwa anak korban bukan anak biologis tersangka yang disangkakan selama ini.
Advertisement
Meski hasil tes DNA meleset dari perkiraan, namun pihak polisi tetap memastikan proses hukum terhadap pimpinan padepokan berinisial AH tetap dilanjutkan.
Pihak penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, telah memeriksa sampel DNA dari tersangka AH dan korban beserta anak yang dilahirkannya.
Pelaksanaan tes DNA kepada ketiga belah pihak, untuk mendalami perkara dugaan kekerasan seksual yang tengah dilakukan Polres Pekalongan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tes DNA kepada tersangka atas nama AH, pimpinan Padepokan Tombo Ati. dan korban sebagai ibu yang melahirkan dari bayi tersebut
"Ketiga tes sampel dari tes DNA ini, kami kirim ke Labfor, Puslabfor dan Puslabfor Polri. Kemudian, hasil dari pemeriksaan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban)," terang Setyanto.
Menurut Setyanto, kepolisian saat ini fokus untuk membuktikan tindakan pidana pelecehan serta persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Dan bukan sekadar melihat hasil tes genetika anak korban.
"Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban," tandas Setyanto.
Untuk sementara, kata Setyanto, penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka AH.
Bahkan dalam proses interogasi yang dilakukan polisi, korban juga memberikan keterangan terkait keterlibatan pihak lain serta rincian tindakan yang dialaminya di dalam lingkungan padepokan tersebut.
"Untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari (korban), memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang," ungkap Setyanto.
Perbuatan hubungan suami istri di luar nikah yang dilakukan korban dengan pihak lain, dilakukan sekira Maret hingga April 2025, yakni usai Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
"Setelah yang bersangkutan (korban) ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu, ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan (korban), Yaitu dia (AH)," paparnya.
Tidak hanya itu, imbuh Setyanto, korban juga mengungkapkan intensitas dan kondisi situasi saat dugaan tindak kekerasan seksual itu berulang kali terjadi di dalam kamar padepokan milik tersangka.
"Dari pengakuan (korban) ini, itu hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu. Dan perbuatan itu dilakukan pada tengah malam hari, dan posisi kamar tanpa ada penerangan lampu, sehingga dia hanya mengenali suara batuk daripada pelaku tersebut," ungkap Setyanto.
Korban Hamil Usai Mimpi
Kasus ini berawal dari kasak kusuk kehamilan misterius yang dialami korban berinisial F. Kehamilan santriwati ini sempat membuat heboh warga Pekalongan.
Kejadian tersebut akhirnya viral di sosial media. Penyebabnya, orang tua santriwati ini mengaku putrinya tidak pernah berhubungan badan dengan siapapun.
Santriwati sempat tinggal di sebuah padepokan. Usai lulus dari MTs, santriwati itu tinggal di padepokan untuk menuntut ilmu selama 7 tahun lamanya.
Yang membuat geger, tiba-tiba santriwati ini melahirkan seorang bayi laki laki pada Desember 2025. Namun bayi tersebut kemudian langsung diadopsi wara di Kabupaten Banjarnegara.
Saat itu, Slamet sebagai bapak santriwati yang telah melahirkan bayi laki laki, mengaku telah menerima seluruh kejadian itu sebagai bagian dari ketetapan Allah.
"Putri kami berinisial F mengaku sama sekali tidak melakukan hubungan dengan siapapun. Kami bingung. Tapi saya meyakini kejadian ini adalah kehendak dan takdir Allah semata," tutur Slamet.
Anehnya, Slamet mengakui bahwa putrinya itu sering bermimpi selama tinggal di padepokan milik AH dan selama berada di rumah korban.
"Awalnya ia sering bermimpi, baik saat masih di pondok (padepokan) maupun saat berada di rumah. Sebelum diketahui hamil pun ia sudah sering bermimpi demikian, dan selama masa kehamilan berlangsung, ia hanya mengalami hal-hal berupa mimpi-mimpi saja," papar Slamet.
AH ditangkap Polres Pekalongan Kota dengan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual pada Rabu (27/5/2026) pagi.
Personel gabungan Polres Pekalongan Kota sekira pukul 06.30 WIB mengamankan AH di kediamannya di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Kemudian AH dibawa dan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan intensif.