Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus begerak memberantas penipuan (scam) keuangan. Sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima laporan korban penipuan dan berhasil memblokir 557.751 rekening dari total 608.168 rekening yang dilaporkan.
Dari pemblokiran tersebut, dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 674,1 miliar, di mana Rp 196,93 miliar sudah dikembalikan ke kantong korban.
Advertisement
Meski angkanya fantastis, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut data ini baru sebagian kecil dari realitas di lapangan.
"Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan," ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Banyak korban enggan melapor karena merasa malu, termasuk mereka yang sebenarnya bekerja di sektor keuangan. Friderica juga mengingatkan pentingnya melapor dengan cepat. Jika uang korban sudah dipecah, dipindahkan, atau dikirim ke luar negeri, peluang untuk menyelamatkannya akan jauh lebih kecil.
Para pelaku penipuan biasanya menggunakan modus yang rumit untuk menyamarkan uang hasil kejahatan, seperti menggunakan rekening pinjaman (money mule atau nominee). Kemudian ada yang memanfaatkan berbagai saluran pembayaran, merchant, hingga aset virtual (kripto). Ada juga yang memanfaatkan jaringan lintas negara.
Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya penguatan sistem pertahanan keuangan melalui pengetatan pemeriksaan identitas nasabah (customer due diligence), pelacakan pemilik asli rekening, serta deteksi dini transaksi yang mencurigakan.
4 Strategi OJK Perangi Penipuan
Untuk mempersempit ruang gerak penipu, OJK memperkuat empat aspek penting:
- Tata Kelola dan Kepatuhan: Memastikan institusi keuangan taat aturan.
- Pemeriksaan Ketat Nasabah: Efektivitas sistem customer due diligence.
- Teknologi Canggih: Pemantauan dan deteksi dini berbasis teknologi.
- Pencegahan Proaktif: Memutus aliran dana sebelum sempat dipindahkan pelaku.
Strategi ini dibarengi dengan komitmen mempercepat pemblokiran rekening dan memperkuat kolaborasi intelijen finansial, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Ancaman Nyata di Balik Keamanan Digital
Tantangan ini tidak hanya dihadapi Indonesia. Berdasarkan data badan PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC), kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara pada tahun 2023 saja sudah menembus US$ 37 miliar (sekitar Rp 600 triliun lebih).
UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal menyebut dampaknya sudah sangat terasa di dalam negeri. Satu dari empat konsumen di Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan. "Di balik setiap kasus penipuan, ada individu yang kehilangan kepercayaan, keluarga yang kehilangan tabungan hasil kerja keras, hingga wirausahawan yang kehilangan modal usahanya," kata Gita.
Lebih jauh lagi, maraknya scam bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital. Padahal, Indonesia saat ini memimpin transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS yang mayoritas adalah UMKM.