DPR Dalami Persoalan Kuansing, Raja Juli Bakal Dipanggil

Komisi IV DPR berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 06 Juli 2026, 12:50 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman berencana akan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni  terkait permasalahan di Kuantan Singingi (Kuansing).

"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (6/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, Raja Juli Antoni bukan satu-satunya pejabat yang akan hadir dalam rapat dengan Komisi IV.

Menurut dia, rapat tersebut merupakan rapat kerja yang juga membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV, termasuk Kementerian Kehutanan, akan diundang.

"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementrian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," ungkap Alex.

Alex mengatakan, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Minggu depan. Sepertinya Selasa atau Rabu," kata Alex.

 

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Raja Juli Antoni dimungkinkan jika diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Dana itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya berperan memberikan rekomendasi.

Karena itu, penyidik turut mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Bakal Kooperatif

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen penuh dalam mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi.

Hal ini terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang dalam proses pendalamannya turut dikaitkan dengan isu pelepasan kawasan hutan.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia," kata Raja Juli, Jumat (3/7).

"Jadi kami akan membantu KPK. Sebagai itikad baik, saya akan membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Ia menyebut dirinya diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap. Karena itu, ia akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama di lingkup kehutanan.

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegasnya.

"Dan sekali lagi, apa yang dilakukan oleh KPK kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” sambungnya.\

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya