Alasan Petugas BKSDA Tak Langsung Evakuasi Tapir hingga Disembelih Warga

Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung mengundang pertanyaan publik.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 04 Juli 2026, 06:36 WIB
Viral Tapir Disembelih di Mesuji, Polda Lampung: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Jangan Pernah Bunuh Satwa Dilindungi

Liputan6.com, Jakarta - Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung mengundang pertanyaan publik. Banyak yang mempertanyakan mengapa satwa dilindungi itu tidak langsung dievakuasi petugas hingga akhirnya diburu dan disembelih warga.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung pun menjelaskan awal mula kemunculan tapir tersebut. Kanit Polisi Kehutanan Wilayah Bengkulu-Lampung, M. Husen, mengatakan kemunculan tapir di Jalan Lintas Timur Mesuji bukan berarti satwa tersebut kehilangan habitat atau tersesat.

Menurut dia, kawasan Register 45 serta Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang masih menjadi habitat alami tapir. Satwa itu sesekali keluar dari kawasan hutan dan melintasi jalan sehingga kerap dijumpai warga.

"Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai tenuk," kata Husen, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan, hingga kini belum ada data pasti mengenai populasi tapir di Lampung. Namun, hasil survei menunjukkan satwa langka tersebut masih hidup di lanskap Register 45.

Husen menjelaskan, tidak setiap kemunculan satwa liar harus langsung diakhiri dengan proses evakuasi.

Saat menerima laporan awal dari masyarakat, petugas BKSDA langsung melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan kondisi satwa. Jika satwa masih mampu kembali ke habitatnya, petugas umumnya tidak langsung menangkap atau memindahkannya.

"Saat laporan masuk, petugas kami melakukan pemantauan di lapangan. Namun sebelum langkah penanganan lebih lanjut dilakukan, kami justru menerima informasi bahwa tapir tersebut telah disembelih," ujarnya.

Menurut Husen, keputusan mengevakuasi satwa liar selalu didasarkan pada hasil kajian lapangan dengan mempertimbangkan keselamatan satwa maupun masyarakat.

Ia menegaskan, tapir merupakan satwa yang dikenal pemalu dan bukan hewan buas sehingga seharusnya tidak diburu ataupun disakiti.

"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," katanya.

 

Ancaman Hukuman 4 Pelaku

Kasus penyembelihan tapir itu juga menyeret para pelaku ke proses hukum. Polda Lampung menegaskan, membunuh satwa yang dilindungi bukanlah pelanggaran ringan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, hingga memperniagakan satwa yang berstatus dilindungi.

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Yuni.

Yuni berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak sendiri ketika menjumpai satwa liar.

"Apabila menemukan satwa liar, jangan diburu atau dilukai. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," tegasnya.

 

Video Warga Bantai Tapir Viral

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika seekor tapir terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Video satwa bercorak hitam-putih itu kemudian viral di media sosial.

Tak lama setelah kembali masuk ke kawasan hutan, tapir tersebut diduga dikejar sejumlah warga, lalu ditombak dan disembelih. Rekaman penyembelihan yang beredar luas memicu kecaman publik hingga aparat kepolisian bersama BKSDA bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya