Tragis, Tapir Dibantai Warga lalu Divideokan

Pelaku pembantaian hewan dilindungi itu bakal diseret ke hukum.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 03 Juli 2026, 09:38 WIB
Tapir yang tiba-tiba muncul di jalanan Kabupaten Mesuji, Lampung, mati dibunuh warga. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis dialami seekor tapir (Tapirus indicus) yang terekam berjalan di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa langka yang dilindungi undang-undang itu dilaporkan tewas setelah disembelih sekelompok warga sebelum sempat dievakuasi petugas.

Video pembantaian tapir tersebut kembali beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam rekaman yang diterima Liputan6.com, tapir awalnya terlihat berjalan di badan jalan hingga menjadi tontonan warga.

Tak lama kemudian, sejumlah orang mengejar satwa tersebut sebelum akhirnya membunuhnya.

 

Warga Pembantai Tapir Diseret ke Hukum

Merespons kejadian itu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung langsung turun tangan. Pihak SKW III Lampung, M. Husen, mengatakan petugas sebenarnya telah melakukan pemantauan sejak menerima laporan awal dari mitra BKSDA dan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat. Namun, upaya penyelamatan tidak sempat dilakukan karena satwa tersebut lebih dulu dibunuh massa.

"Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kami dan juga dari Damkar yang turun ke lokasi. Namun menjelang Maghrib kami justru menerima video bahwa satwa tersebut telah disembelih," kata Husen, Jumat (3/7/2026).

BKSDA menegaskan kasus tersebut akan diproses secara hukum. Koordinasi dengan kepolisian telah dilakukan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

"Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polres Mesuji melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan. Seluruh informasi dan bukti video sudah kami kirimkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," ungkapnya.

Menurut Husen, perkara tersebut akan difokuskan pada dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Sementara itu, Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji kini diterjunkan untuk mengejar para pelaku.

"Tekab 308 sedang memburu para pelakunya. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Firdaus.

Tapir merupakan salah satu mamalia langka yang berstatus satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, tapir dilarang diburu, dipelihara, diperdagangkan maupun dibunuh.

Pelaku pembunuhan satwa dilindungi juga dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri apabila menemukan satwa liar keluar dari habitatnya. Warga diminta segera melapor kepada petugas BKSDA atau aparat kepolisian agar satwa dapat dievakuasi dengan aman tanpa membahayakan manusia maupun satwa tersebut.

Sebelumnya, video berdurasi sekitar 17 detik yang memperlihatkan seekor tapir berjalan di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Mesuji, viral di media sosial. Kemunculan satwa itu sempat memicu kekhawatiran publik karena diduga keluar dari habitat alaminya.

Saat itu, BKSDA menyatakan akan melakukan penelusuran dan mengimbau masyarakat tidak mengganggu maupun memprovokasi satwa liar apabila kembali ditemukan.

 

Kenapa Hewan Dilindungi Berkeliaran di Permukiman?

Banyak warganet menduga satwa langka yang dilindungi itu kebingungan atau tersesat hingga berada di badan jalan. Namun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memastikan anggapan tersebut tidak benar.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan berdasarkan keterangan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, Irhamuddin, perilaku tapir yang tampak diam atau bergerak lambat merupakan perilaku alami satwa tersebut.

"Tapir merupakan satwa nokturnal yang aktif pada malam hari. Saat dijumpai pada siang hari, gerakannya memang cenderung lambat karena merupakan waktu istirahatnya," kata Itno.

Menurut dia, tapir juga memiliki kemampuan penglihatan yang terbatas. Satwa itu lebih mengandalkan indra penciuman dan pendengaran untuk mengenali lingkungan sekitarnya. Karena itu, tapir kerap berhenti sejenak untuk mengendus udara sebelum kembali berjalan. Prilaku tersebut sering disalahartikan sebagai tanda kebingungan, padahal merupakan cara alami tapir memastikan kondisi di sekelilingnya aman.

"Selain dikenal sebagai satwa yang tenang, tapir juga cenderung menghindari konflik dengan manusia. Saat bertemu manusia, satwa ini umumnya memilih menjauh dibandingkan menyerang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho mengatakan, kemunculan tapir di sekitar Jalan Lintas Timur Register 45 menunjukkan bahwa kawasan hutan Mesuji masih menjadi habitat satwa tersebut.

Menurutnya, jalan nasional itu berbatasan langsung dengan koridor alami pergerakan tapir sehingga perjumpaan antara manusia dan satwa liar masih sangat mungkin terjadi.

"Kemunculan tapir di sekitar jalan tidak selalu menunjukkan bahwa satwa tersebut keluar dari habitatnya atau kehilangan arah. Jalan tersebut berbatasan langsung dengan habitat alami tapir sehingga menjaga kelestarian habitat dan koridor satwa menjadi sangat penting," ujar Agung.

Agung mengungkapkan, keberadaan tapir di kawasan Register 45 sebenarnya telah teridentifikasi sejak survei flora dan fauna pada Januari 2024 di kawasan PT Silva Inhutani Lampung dalam rangka penilaian Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/HCV).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya