Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha tetap bebas memilih saluran penjualan meskipun pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, penjual berhak mengalihkan transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sebagai bagian dari strategi bisnis mereka.
Advertisement
“Enggak ada masalah gitu, sepanjang ya itu kan haknya bahwa mereka mendiversifikasi channel of sales-nya, itu hak mereka,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perpindahan kanal penjualan tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan. DJP tetap memiliki mekanisme kuat untuk meninjau kepatuhan wajib pajak, terlepas dari platform apa pun yang digunakan dalam bertransaksi.Keunggulan Ekosistem Marketplace
Di sisi lain, Bimo menilai marketplace besar tetap memiliki daya tarik tersendiri karena didukung oleh sistem yang telah matang, skala transaksi yang luas, serta mampu memberikan kepastian dan keamanan bagi penjual maupun pembeli.
Menurutnya, konsumen juga memperoleh perlindungan yang lebih baik melalui sistem pembayaran yang aman (escrow account) serta kepastian hak dan kewajiban dalam setiap transaksi di platform tersebut.
“Jadi tentu itu merupakan pilihan untuk para pebisnis. Dan kami punya channel juga untuk me-review kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksinya,” jelas Bimo.
Karena itu, DJP menilai keputusan untuk menggunakan marketplace, website pribadi, media sosial, atau kanal penjualan lainnya sepenuhnya merupakan pilihan bisnis masing-masing pelaku usaha. Sementara itu, otoritas pajak akan tetap mengawasi dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dari seluruh kanal transaksi yang digunakan oleh wajib pajak.
Penjelasan Dirjen soal Mekanisme Pemungutan Pajak oleh Marketplace
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Menurut dia, proses tersebut dirancang sederhana agar tidak menambah beban administrasi bagi platform maupun pedagang. Bimo mengatakan, mekanisme pemungutan diawali saat konsumen melakukan pembayaran atas transaksi di marketplace. Setelah itu, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu mengurus dokumen tambahan.
"Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga tidak ada proses administrasi ganda," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorar Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).
Setelah melakukan pemungutan, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara. Tahap terakhir, marketplace melaporkan seluruh pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.
"Jadi tidak perlu ada double effort, dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” ucapnya.
Menyederhanakan Administrasi Pajak
Bimo meyakini mekanisme baru ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan atas transaksi di marketplace. Dengan sistem tersebut, pedagang dan penyelenggara platform tidak lagi dibebani proses administrasi yang berlapis dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," ia menambahkan.