Dalami Suap Pilkada Lebak, KPK Periksa Wawan

Selain Wawan, KPK juga memeriksa pengacara Susi Tur Andayani atau perantara Wawan dalam memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jan 2014, 13:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk melengkapi pemberkasan, hari ini KPK kembali menjadwalkan memeriksa tersangka Tubagus Chaery Wardana.

Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang akrab disapa Wawan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2014).

Selain Wawan, KPK juga akan memeriksa pengacara Susi Tur Andayani. Perantara Wawan dalam memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil ini juga akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pada perkara dugaan suap pengurusang sengketa Pilkada Lebak, selain Akil Mochtar, Wawan, dan Susi, KPK juga telah menetapkan Ratu Atut selaku Gubernur Banten sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut diduga menyuap Akil Mochtar agar memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam gugatan sengketa Pilkada Lebak. Namun, hingga kini pasangan yang diurus gugatannya tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan perkara ini kan masih berlangsung belum selesai," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai status Amir Hamzah-Kasmin. (Gen/Yus)

Baca Juga:

KPK: Mobil Adik Ratu Atut yang Disita Pecahkan Rekor

Adik Ratu Atut Diduga Akan Bangun Vila di Bali

17 Mobil Mewah Wawan Adik Atut Disita KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya