Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Depok

Penemuan mayat sempat menggegerkan penghuni apartemen.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 26 Juni 2026, 16:05 WIB
Penemuan mayat di apartemen Saladdin Mansion, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial HDRS (44) ditemukan tewas di apartemen Saladdin Mansion, Kota Depok. Penemuan mayat sempat menggegerkan penghuni apartemen. Mayat ditemukan tergeletak di lantai P6 apartemen. Ciri-cirinya warna pakaian hijau, celana cokelat dan terdapat luka di kepala.

Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Saat ini, petugas sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada (penemuan mayat), anggota masih di TKP, info selanjutnya menyusul ya,” ujar Hendra, Jumat (26/6/2026).

Jurnalis yang meliput di TKP sempat diadang pihak manajemen apartemen. “Mas jangan ambil gambar, tolong dihapus ya,” terang salah satu sekuriti sambil memvideokan wartawan.

Pihak apartemen menganggap, wartawan tidak mengantongi izin liputan, walaupun telah memperlihatkan ID Card jurnalis dari tiap media. Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi pihak manajemen, namun mereka enggan menemui awak media.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Ketum IJTI), Herik Kurniawan mengecam keras tindakan manajemen apartemen Saladdin Mansion Depok, melarang wartawan melakukan peliputan. Menurutnya, melarang jurnalis bertugas yang sudah mematuhi sejumlah ketentuan, merupakan pelanggaran keras dalam Undang Undang Pers.

“Jadi, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Jurnalis bekerja atas segala peraturan yang cukup mengikat, termasuk kita juga memahami bagaimana kode etik,” tegas Herik.

Herik mengungkapkan, jurnalis dalam bekerja untuk kepentingan publik harus mendapatkan akses. Hal itu guna memudahkan jurnalis memiliki value pemberitaan untuk kepentingan publik.

“Bila ada pihak manapun yang kemudian menghalang-halangi upaya kerja jurnalistik, di mana dalam hal ini kerja jurnalistik itu untuk kepentingan publik, maka dia melanggar Undang-Undang Pers. Nah, dia harus kena pasal yang bisa kemudian membawa konsekuensinya untuk itu,” ungkap Herik.

Herik menyesalkan adanya upaya pihak yang melakukan penghadangan kerja jurnalistik. “Itu bahaya. Makanya, kalau siapapun juga, jangan ada upaya untuk menghalang-halangi. Karena yang baik adalah memberikan informasi yang komprehensif sehingga publik bisa memahami sebuah peristiwa secara utuh,” pungkas Herik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya