Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda peluncuran program insentif motor listrik yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Penundaan dilakukan selama satu bulan karena pemerintah masih mengkaji skema dan mekanisme pelaksanaan bantuan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan terkait insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, masih berlangsung di tingkat pemerintah.
Advertisement
“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah ingin memastikan program tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran sebelum resmi diluncurkan kepada masyarakat.
Karena itu, sejumlah aspek teknis dan mekanisme penyaluran masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Penundaan ini membuat program insentif motor listrik yang sebelumnya diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2026 harus menunggu hasil final pembahasan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah memastikan komitmen untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik tetap berlanjut sebagai bagian dari upaya transisi menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Insentif Motor Listrik Disiapkan Rp 5 Juta per Unit
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini.
Khusus untuk sepeda motor listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif mencapai Rp 5 juta per unit.
Namun, besaran bantuan dan mekanisme penyalurannya masih menunggu keputusan akhir setelah pembahasan lintas kementerian dan lembaga selesai dilakukan.
Purbaya menilai insentif kendaraan listrik diperlukan untuk membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) impor, terutama di tengah harga minyak dunia yang diperkirakan masih tinggi dalam beberapa bulan mendatang.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Melalui pemberian insentif, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon nasional.