Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam

Program afirmatif yang dinamakan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) diluncurkan untuk memetakan serta menyatukan bahasa isyarat istilah keislaman.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 16 Juni 2026, 12:30 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama mulai menyusun standarisasi kosa isyarat keagamaan bagi kelompok disabilitas sensorik rungu wicara (Tuli) di Indonesia.

Program afirmatif yang dinamakan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) ini diluncurkan untuk memetakan serta menyatukan bahasa isyarat istilah-istilah keislaman yang selama ini belum memiliki standar baku.

Peluncuran tersebut dikemas dalam acara Kick-Off KOSMIN yang digelar bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 Hijriah, di Masjid Istiqlal, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai kado inklusif untuk memberikan kemudahan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, melaporkan bahwa penyusunan KOSMIN dilatarbelakangi oleh banyaknya istilah keagamaan, baik di ranah teologi maupun fikih ibadah, yang selama ini membingungkan sahabat Tuli karena belum ada kesepakatan terkait kosa isyarat yang digunakan.

"Istilah-istilah yang terkait dengan keislaman itu cukup banyak, tetapi belum ada standar yang menyatukan teman-teman Tuli ketika mengungkapkan pikiran atau menyampaikan penjelasan. Konon, konsep mendasar tentang surga dan neraka saja belum ada kesepakatan isyarat bakunya. Termasuk istilah fikih harian seperti haid, nifas, istihadhah, hingga mimpi basah. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memberikan capaian luar biasa berupa standarisasi ini," urai Abu Rokhmad, Selasa (16/6/2026).

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa KOSMIN merupakan kelanjutan dari program inklusi Kemenag. Kementerian Agama telah menuntaskan penyusunan Master Al-Qur'an Isyarat, lengkap beserta komponen tafsirnya. Tahun ini, Kemenag akan menyelesaikan standarisasi kosa isyarat keislaman agar literasi keagamaan bagi sahabat Tuli dapat paripurna.

Penyusunan KOSMIN juga menjadi upaya Kemenag dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 14 regulasi ini mengatur lima hak keagamaan bagi penyandang disabilitas, yaitu: hak untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agamanya berdasarkan keyakinan, akses terhadap rumah ibadah, akses terhadap layanan keagamaan, akses terhadap kitab suci, dan akses untuk aktif dalam organisasi.

 

Aksi Nyata

Melalui momentum Tahun Baru Hijriah ini, Kemenag juga mengajak generasi muda, khususnya Gen Z Muslim, untuk mengisi hari-hari ke depan dengan aksi nyata yang positif dan inklusif demi memajukan Indonesia. Generasi muda diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi dan penggerak di masyarakat agar tidak ada lagi dinding pemisah bagi kelompok difabel dalam mengakses pendidikan agama.

"Kami mengajak, terutama bagi generasi muda, Gen Z, untuk mengisi hari ini hingga hari-hari ke depan di tahun baru ini dengan berbagai macam kegiatan yang positif. Ini akan menjadi bekal bagi adik-adik semua untuk menapaki kehidupan yang akan datang, yang tantangannya jauh lebih luar biasa daripada masa muda kita dulu,” ajak Dirjen Bimas Islam.

“Saya titip dua pesan saja kepada anak-anakku yang nanti akan melanjutkan perjuangan memajukan Indonesia: pertama, selalu laksanakan salat; yang kedua, sempatkan untuk mengaji Al-Qur'an," tambahnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya