Sapi Kurban Dilarang `Mejeng` di Trotoar Ibukota Tahun Depan

Untuk saat ini, Pemprov DKI masih memaklumi para pedagang.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Okt 2013, 12:49 WIB
Menjelang Hari Raya Idul Adha, hampir semua trotoar dan bahu jalan di Ibukota disulap menjadi tempat penjualan hewan kurban. Namun 2013 ini adalah tahun terakhir si sapi dan kambing boleh 'mejeng' di pinggir jalan.

Mulai 2014 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan. Pendirian lapak berupa kandang hewan di atas trotoar ternyata melanggar Peraturan Daerah DKI 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Apalagi dengan adanya kandang-kandang itu, akvititas lalu-lalang pejalan kaki menjadi terganggu.

Pasal 25 ayat 2 yang terkandung dalam perda itu menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar tempat yang ditentukan oleh Gubernur DKI.

"Habis Idul Adha ini, sudah nggak boleh lagi (berjualan). Siapapun jualan di trotoar, jualan kambing, dilarang. Akan ditertibkan. Karena langgar perda," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadi Santoso di Balaikota, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Untuk saat ini, Pemprov DKI masih memaklumi para pedagang. Upaya sosialisasi akan terus dilakukan kepada mereka. Selain itu, Satpol PP bersama Dinas Peternakan DKI Jakarta juga berencana untuk mencarikan tempat berjualan yang lebih layak bagi pedagang hewan kurban.

"Kita juga nggak boleh kejam, main sikat semuanya. Pelan-pelan, saat ini kita telah sosialisasikan untuk yang akan datang, tahun depan nggak boleh lagi jualan di atas trotoar," tutur Kukuh.

"Ini dengan Dinas Peternakan akan kita bicarakan, tapi kalau di kanan-kiri jalan ada tempat buat mereka, kita bisa geser ke tempat yang ada. Ini kita baru kasih waktu pengertian," jelas Kukuh. (Ndy/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya