Forum Zakat Dorong Langkah Diplomasi Darurat dan Tegas Bebaskan WNI yang Berlayar ke Gaza

Forum Zakat (FOZ) dorong ambil langkah diplomasi darurat dan tegas, menyusul penahanan sembilan aktivis kemanusiaan Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 20 Mei 2026, 18:38 WIB
Forum Zakat (FOZ) dorong ambil langkah diplomasi darurat dan tegas, menyusul penahanan sembilan aktivis kemanusiaan Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Zakat (FOZ) mendorong Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomasi darurat dan tegas, menyusul penahanan sembilan aktivis kemanusiaan Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang dihadang pasukan Israel di perairan internasional.

Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana menyatakan, tindakan pencegatan terhadap armada kemanusiaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional sekaligus ancaman terhadap keselamatan relawan kemanusiaan dunia.

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri segera mengambil langkah diplomasi darurat, tegas, dan progresif di berbagai forum internasional, guna memastikan keselamatan dan pembebasan para aktivis kemanusiaan Indonesia," ujar Wildhan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dia mengatakan, FOZ menyebut armada Global Sumud Flotilla 2.0 terdiri atas 50 kapal kemanusiaan yang membawa 337 aktivis dan jurnalis dari berbagai negara, termasuk sembilan relawan asal Indonesia yang mewakili lembaga amil zakat dan jurnalis kemanusiaan.

"Berdasarkan informasi yang diterima per 19 Mei 2026, sebanyak 40 kapal dilaporkan dicegat dan dibajak secara paksa oleh pasukan Israel di perairan internasional. Sejumlah aktivis disebut telah ditahan, termasuk sembilan warga negara Indonesia," terang Wildhan.

 

Dinilai Bentuk Tindakan Perampasan Hak Hidup

Wildhan menilai penyitaan bantuan medis, pangan, dan logistik dalam armada tersebut merupakan bentuk perampasan hak hidup rakyat Palestina sekaligus pengabaian terhadap solidaritas kemanusiaan masyarakat internasional.

"Tindakan represif ini bukan hanya penahanan logistik biasa, melainkan perampasan amanah bantuan rakyat Indonesia bagi rakyat Palestina," papar dia.

Wildhan menegaskan, tindakan militer Israel bertentangan dengan Pasal 59 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71 yang mengatur perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan dan akses bantuan tanpa hambatan.

"FOZ juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional mengambil langkah nyata untuk menjamin terbukanya koridor kemanusiaan laut dan darat menuju Gaza," papar dia.

Menurut Wildhan, FOZ turut mengajak masyarakat Indonesia untuk terus mengawal isu kemanusiaan Palestina serta memperkuat solidaritas melalui dukungan publik dan media sosial.

"Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak lelah mengawal aksi kemanusiaan dan mendukung penuh perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya