Kata Pakar: Pemilu Tanpa Pengawas Adalah Demokrasi Tanpa Rem

Jika Bawaslu tidak ada, ke mana laporan masyarakat akan bermuara?

oleh Tim NewsDiterbitkan 20 Mei 2026, 19:00 WIB
Analis Hukum Ahli Madya Bawaslu, Ibrahim Malik Tanjung (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali pemilu selesai, pertanyaan tentang keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum hampir selalu muncul kembali. Untuk apa Bawaslu ada? Bukankah pemilu sudah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum? Mengapa negara masih harus membiayai lembaga lain yang seolah bekerja pada tahapan yang sama?

Pertanyaan itu sah. Dalam demokrasi, tidak ada lembaga publik yang boleh kebal dari kritik. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap kewenangan harus dapat diuji manfaatnya, dan setiap lembaga harus mampu menjelaskan mengapa ia penting bagi publik.

Namun, menyebut Bawaslu hanya sebagai “panitia pemilu tambahan” adalah penyederhanaan yang terlalu jauh. Pemilu bukan sekadar pekerjaan teknis mencetak surat suara, membuka TPS, menghitung hasil, lalu menetapkan pemenang. Pemilu adalah arena besar perebutan kekuasaan. Di dalamnya ada partai politik, calon, pemilih, birokrasi, uang, informasi, aparat negara, penyelenggara, dan berbagai kepentingan yang saling bergerak.

Dalam arena sebesar itu, prosedur tanpa pengawasan mudah berubah menjadi formalitas. Aturan bisa ada, tetapi tidak selalu bekerja. Tahapan bisa berjalan, tetapi belum tentu adil. Kotak suara bisa dihitung, tetapi kepercayaan publik bisa runtuh bila prosesnya dianggap tidak jujur.

Data Pemilu 2024 menunjukkan betapa besar skala demokrasi elektoral Indonesia. KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemungutan suara berlangsung di lebih dari 823.000 TPS di dalam dan luar negeri. Angka ini menunjukkan bahwa pemilu Indonesia bukan sekadar agenda politik lima tahunan, melainkan operasi demokrasi berskala raksasa. Pada skala seperti itu, kekeliruan administratif, penyimpangan prosedural, intimidasi, politik uang, ketidaknetralan aparatur, hingga manipulasi rekapitulasi bukanlah kemungkinan teoretis. Semua itu adalah risiko nyata yang harus diantisipasi sejak awal.

Di sinilah Bawaslu menemukan relevansinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi hari pemungutan suara. Mandatnya mencakup pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan tahapan, pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik, rekapitulasi hasil, hingga penanganan sengketa proses. Dengan kata lain, Bawaslu bukan pelengkap pemilu. Ia adalah salah satu instrumen kontrol dalam siklus elektoral.

Kerja pengawasan memang sering tidak terlihat. Ketika pelanggaran berhasil dicegah, tidak ada kegaduhan. Ketika kesalahan data diperbaiki sebelum menjadi sengketa besar, tidak ada panggung politik. Ketika rekomendasi pengawas ditindaklanjuti di tingkat kecamatan, kabupaten, atau provinsi, publik sering hanya melihat hasil akhirnya: pemilu berjalan. Padahal, di balik kelancaran itulah pengawasan bekerja.

Pada Pemilu 2024, Bawaslu mencatat ribuan laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Ada perkara administrasi, kode etik, pidana pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya. Angka-angka itu memperlihatkan satu hal penting: problem pemilu bukan imajinasi. Ia nyata, tercatat, dilaporkan, diperiksa, dan sebagian terbukti sebagai pelanggaran.

Jika Bawaslu tidak ada, ke mana laporan masyarakat akan bermuara? Apakah seluruh keberatan peserta pemilu harus langsung dibawa ke pengadilan? Apakah setiap dugaan pelanggaran harus segera menjadi perkara pidana? Apakah koreksi administratif harus menunggu konflik membesar lebih dulu?

Pemilu membutuhkan ruang antara. Ruang untuk mencegah, mengoreksi, memperingatkan, merekomendasikan perbaikan, menindak pelanggaran awal, dan memilah mana perkara yang bersifat administratif, etik, pidana, atau sengketa proses. Bawaslu berada di ruang itu. Ia bukan pengganti KPU, bukan pula pengganti pengadilan. Ia adalah simpul awal akuntabilitas elektoral.

Namun, pengawasan pemilu tidak mungkin hanya diserahkan kepada struktur formal negara. Indonesia terlalu besar untuk diawasi hanya dari kantor. TPS terlalu banyak, relasi kuasa terlalu berlapis, dan praktik politik sering bekerja di ruang-ruang yang dekat dengan kehidupan warga. Karena itu, kekuatan Bawaslu tidak hanya terletak pada kewenangannya, tetapi juga pada kemampuannya menggerakkan masyarakat sebagai pengawas.

Di titik inilah pengawasan partisipatif menjadi penting. Pemilih bukan hanya orang yang datang ke TPS untuk mencoblos. Pemilih juga warga negara yang berhak memastikan bahwa suara mereka tidak dibeli, tidak dimanipulasi, tidak ditekan, dan tidak dicurangi. Demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan rakyat sebagai pemberi suara. Demokrasi membutuhkan rakyat sebagai penjaga suara.

Bawaslu masa depan harus mampu menjadi jembatan antara negara dan kesadaran demokrasi warga. Ia tidak cukup hanya hadir saat ada laporan. Ia perlu hadir lebih awal melalui pendidikan pengawasan, literasi pemilu, penguatan komunitas warga, dan keberanian membuka ruang partisipasi publik. Sebab, pemilu yang sehat tidak lahir hanya dari penyelenggara yang tertib, tetapi juga dari masyarakat yang sadar bahwa kecurangan pemilu adalah ancaman bagi masa depan mereka sendiri.

Di banyak tempat, pelanggaran pemilu sering bertahan karena dianggap biasa. Politik uang dianggap rezeki musiman. Netralitas aparatur dianggap urusan elite. Intimidasi dianggap risiko politik. Manipulasi suara dianggap permainan orang besar. Cara pandang seperti ini berbahaya. Bila masyarakat terbiasa memaklumi pelanggaran, demokrasi perlahan kehilangan ruhnya.

Karena itu, tugas pengawasan bukan sekadar mencari pelanggar. Tugas pengawasan juga membangun kesadaran bahwa pemilu adalah urusan bersama. Setiap warga punya kepentingan terhadap pemilu yang jujur dan adil, karena dari pemilu lahir pemimpin, kebijakan, anggaran, dan arah perjalanan bangsa.

Di sinilah hubungan Bawaslu dengan masa depan kebangsaan menjadi terang. Pemilu bukan hanya mekanisme memilih presiden, anggota legislatif, kepala daerah, atau wakil rakyat. Pemilu adalah cara bangsa ini menentukan siapa yang diberi mandat untuk mengelola negara. Bila prosesnya rusak, maka yang terganggu bukan hanya hasil pemilu, tetapi juga kualitas kepemimpinan, kepercayaan publik, dan arah demokrasi Indonesia.

Demokrasi yang kehilangan kepercayaan publik akan sulit berdiri kokoh. Rakyat bisa datang ke TPS, tetapi batinnya tidak percaya. Surat suara bisa dihitung, tetapi hasilnya terus dicurigai. Pemenang bisa ditetapkan, tetapi legitimasi politiknya rapuh. Dalam keadaan seperti itu, bangsa tidak hanya menghadapi problem prosedur, tetapi problem kepercayaan.

Maka, Bawaslu diperlukan bukan karena lembaga itu sempurna. Bawaslu tetap harus dikritik. Publik berhak menuntut agar pengawasan tidak berhenti sebagai seremoni, rekomendasi tidak tumpul, putusan tidak lambat, data pelanggaran lebih terbuka, dan penindakan tidak hanya menyasar pelanggaran kecil. Kritik terhadap Bawaslu justru penting agar lembaga ini tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi.

Tetapi kritik terhadap kinerja berbeda dengan penolakan terhadap eksistensi. Menghapus atau melemahkan Bawaslu hanya karena masih ada pelanggaran pemilu sama kelirunya dengan membubarkan kepolisian karena kejahatan masih terjadi, atau meniadakan pengadilan karena sengketa masih muncul. Keberadaan pelanggaran bukan bukti bahwa pengawasan tidak diperlukan. Justru sebaliknya, ia menjadi bukti bahwa pengawasan harus diperkuat.

Bawaslu diperlukan karena pemilu selalu mengandung ketimpangan kuasa. Petahana memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya politik. Calon dengan modal besar lebih mudah membanjiri ruang publik. Aparatur negara dapat tergoda menjadi alat dukungan. Penyelenggara di tingkat bawah bisa keliru, lalai, atau tertekan. Pemilih dapat menjadi objek mobilisasi, intimidasi, atau transaksi.

Dalam kondisi seperti itu, pemilu tidak cukup hanya diselenggarakan. Pemilu harus diawasi. Bukan untuk mencurigai semua pihak, tetapi untuk memastikan bahwa kompetisi politik berlangsung dalam batas keadilan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari siapa yang menang, tetapi dari bagaimana kemenangan itu diperoleh. Suara terbanyak memang menentukan hasil, tetapi keadilan proses menentukan legitimasi. Tanpa pengawasan, pemilu mudah berubah menjadi kompetisi administratif yang dimenangkan oleh pihak yang paling kuat, paling kaya, atau paling mampu mengendalikan keadaan.

Karena itu, pertanyaan “untuk apa Bawaslu ada” perlu dibaca dengan lebih jernih. Bawaslu ada bukan untuk menambah rumit pemilu, melainkan untuk menjaga agar pemilu tidak kehilangan keadilan. Bawaslu ada bukan untuk menggantikan rakyat, melainkan untuk mengajak rakyat ikut menjaga suara mereka sendiri. Bawaslu ada bukan semata-mata untuk menjaga tahapan, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Pemilu tanpa pengawas adalah demokrasi tanpa rem. Ia bisa tetap bergerak, tetapi rawan kehilangan kendali. Dan dalam negara sebesar Indonesia, kehilangan kendali demokrasi bukan perkara kecil. Ia menyangkut masa depan bangsa.

Maka, pertanyaan terpenting hari ini bukan lagi apakah Bawaslu perlu ada. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: Bawaslu seperti apa yang dibutuhkan demokrasi Indonesia?

Jawabannya jelas: Bawaslu yang terbuka datanya, kuat pencegahannya, konsisten penindakannya, berani terhadap aktor kuat, dan dekat dengan warga. Sebab pemilu yang diawasi saja masih menyisakan banyak masalah. Apalagi pemilu yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.

Oleh: Ibrahim Malik Tanjung, Analis Hukum Ahli Madya Bawaslu

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya