Arab Saudi: Angkut Jemaah Haji Ilegal Didenda Rp230 Juta dan Masuk Penjara

Seperti apa ketentuan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait haji?

oleh Tim GlobalDiterbitkan 07 Mei 2026, 19:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Photo by ekrem osmanoglu on Unsplash)

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Kamis (7/5/2026) menegaskan bahwa warga maupun penduduk yang mengangkut peserta haji tanpa izin akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar Rp230 juta) dan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan Arab Saudi sesuai ketentuan hukum, dikutip dari laman Antara News, Kamis (7/5).

Kemendagri Saudi menekankan bahwa izin haji sah wajib dimiliki untuk melaksanakan ibadah haji.

Semua pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dengan peringatan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.

Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan Arab Saudi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya