OJK Kenakan Denda Rp 85 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal

OJK juga menerapkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 05 Mei 2026, 20:57 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga April 2026 telah menjatuhkan total denda hingga Rp 132,8 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal atas pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihak otoritas pada Januari-April 2026 telah mengenakan sanksi administratif kepada 97 pihak senilai Rp 85,04 miliar. 

"Hingga April year to date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus. Yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (5/5/2026).

Tak hanya itu, pihak otoritas pada periode sama juga telah memberikan sanksi administratif kepada 180 pihak senilai Rp 47,84 miliar. Sehingga total denda kepada para pelaku pasar modal mencapai sekitar Rp 132,88 miliar.  

"Secara year to date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak, serta bentuk sanksi lainnya," ungkap Hasan. 

Khusus pada April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar. Itu diberikan kepada 1 pengendali, 12 direksi, dan 2 komisaris emiten dan/atau perusahaan publik.

"Ada 3 emiten, 3 perusahan efek, 4 akuntan publik, dan juga 2 pihak lainnya," kata Hasan. 

Selain itu, OJK juga telah mengenakan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin, dan ada satu perintah tertulis.

 

OJK Denda 6 Pelaku Manipulasi Pasar Modal Rp 15,9 Miliar hingga Maret 2026

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 15,9 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada enam individu yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan di pasar keuangan Indonesia.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penanganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan," kata Hasan dalam RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Dalam penanganan kasus manipulasi pasar tersebut, OJK tidak hanya menjatuhkan sanksi denda, tetapi juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera bagi pelaku pelanggaran.

"Dan juga 1 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan," ujarnya.

Selain kasus manipulasi pasar, OJK juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai pelanggaran lain di sektor pasar modal. Secara keseluruhan, lembaga tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 62.780.000.000 kepada 68 pihak," ujarnya.

 

 

OJK Beri Sanksi Tambahan

Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/12). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup langsung perdagangan IHSG 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi tambahan. Tercatat satu pihak dikenai sanksi pencabutan izin usaha, empat pihak mendapatkan sanksi pembekuan izin, serta tujuh pihak menerima peringatan tertulis.

Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Ada 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin, ada 4 sanksi administratif berupa pembekuan izin, dan ada 7 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis yang sudah kami tegakkan," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya