Liputan6.com, Sumatera Riana Sari, istri mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengungkapkan kondisi terkini suaminya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa malam, 28 April 2026, terkait perkara dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Riana mengatakan, suaminya tampak tenang saat menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Advertisement
Dia mengklaim, suasana bahkan sempat diwarnai canda sebelum Arinal dibawa ke mobil tahanan. “Tadi kami sempat tertawa. Saya juga dititipi jam dan cincin,” kata Riana kepada wartawan, Kamis (29/4/2026).
Dia mengaku sempat melontarkan gurauan kepada suaminya terkait barang-barang pribadi tersebut. Riana sempat berujar akan menggadaikan jam yang dititipkan, sambil tersenyum.
Riana menegaskan, keluarga akan terus mendampingi Arinal selama proses hukum berlangsung. Ia juga berpesan agar suaminya menjaga kondisi kesehatan dan tetap kuat menjalani masa penahanan.
“Saya minta beliau tetap sehat dan tidak mengkhawatirkan kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran keluarga di Kejati Lampung merupakan bentuk dukungan sekaligus keyakinan terhadap Arinal. Riana datang bersama anak-anak dan menantu.
“Kami hadir karena tidak merasa malu,” kata dia.
Punya Keyakinan
Riana menyatakan meyakini proses hukum yang berjalan akan mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa suaminya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kami percaya keadilan akan ditegakkan di persidangan. Bapak tidak korupsi, karena itu kami tidak menundukkan kepala,” kata Riana.
Istri mantan Gubernur Lampung, Riana Sari saat mengunjungi Arinal Djunaidi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Kejati Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi Munthe).
Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto : (Liputan6.com/Ardi Munthe).
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap saudara ARD. Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo di Kejati Lampung, Selasa malam (28/4/2026).
Dia bilang, perkara itu berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS atau Rp 270 miliar di wilayah Offshore South East Sumatra.
“Dari hasil expose, dugaan korupsi tersebut melibatkan saudara ARD, sehingga penyidik memutuskan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/FD.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaidi.
“Demi kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Masa penahanan terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026,” tandasnya.