Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Tiga Terdakwa Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 23 April 2026, 13:35 WIB
asus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Tiga Terdakwa Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
Tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Tiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. JPU juga mengatakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Sebagai informasi, terdapat dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). Tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Tiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (tengah) berbincang penasehat hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Martin Haendra Nata (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (kedua kiri) berbincang dengan Martin Haendra Nata usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
JPU juga mengatakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Martin Haendra Nata (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Perbuatan para terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (kanan) bersama Martin Haendra Nata usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Sebagai informasi, terdapat dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (tengah) bersama Martin Haendra Nata (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya