Liputan6.com, Jakarta - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026), di mana ada aturan baru bagi pekerja.
Berdasarkan draf undang-undang yang diterima, Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak mendapatkan upah atau bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12 yang berbunyi: Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uangdan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Advertisement
Selain itu, PRT kini juga mempunyai waktu kerja yang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan dengan pemberi kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 14 yang berbunyi: Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Dalam UU PPRT, juga disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti kepada PRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 yaitu: Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Hak PRT Lainnya
Selain itu hak-hak PRT lainnya diatur pada Pasal 15 ayat (1) yakni:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
- mendapatkan waktu istirahat;
- mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
- mendapatkan makanan sehat;
- mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
- mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
- mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatanatau Perjanjian Kerja.
Sementara terkait besaran upah dan tunjangan hari raya diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi: Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian di Pasal 15 ayat 3 berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.