Ki Bedil Ditangkap, 20 Tahun Aktif Jadi Perakit dan Penjual Senpi Ilegal

Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 12 April 2026, 12:51 WIB
Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. Dia telah menjalankan bisnis tersebut selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Arsya menjelaskan, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar,” jelas dia.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Arsya menjelaskan, penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Di lokasi itu, tim mengamankan seorang terduga pelaku Aep Saepudin (AS) yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.

 

Akhir Pelarian Ki Bedil

Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. (Foto: Istimewa)

Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum selesai, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lainnya seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.

Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, TS alias Ki Bedil.

Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya