Fenomena Baru! Joki Lapor SPT Menjamur di Medsos, Ini Respons DJP

Masa pelaporan SPT diperpanjang hingga 30 April, muncul fenomena "joki pajak" di media sosial yang menawarkan jasa pengisian via Coretax dengan tarif murah.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 06 April 2026, 18:40 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem pajak digital Coretax memunculkan fenomena baru di media sosial. Sejumlah pengguna memanfaatkan momentum ini dengan menawarkan jasa pengisian SPT secara online dengan tarif yang relatif murah.

Pantauan di platform seperti Threads menunjukkan maraknya akun yang mempromosikan layanan tersebut. Mereka menyasar wajib pajak yang kesulitan memahami proses pelaporan digital atau ingin praktis tanpa harus mengisi sendiri.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, layanan ini ditawarkan oleh berbagai akun dengan variasi harga dan paket layanan, misalnya salah satu akun @grisseldamadeaa menawarkan jasa pengisian pelaporan SPT pribadi tahunan dengan tarif Rp 40 ribu.

"Kalo ada yang mau minta tolong laporan SPT pribadi Tahunannya boleh deh, 40k ajah," tulisnya.

Lalu, ada akun @mrdanudamara menulis "Waktu lapor SPT OP diperpanjang sampai 30 April nih, gua buka jasa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi via Coretax sampai tuntas, bisa DM ya!," tulisnya.

 

Respon DJP

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Merespons fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa joki untuk pelaporan SPT.

"Pada dasarnya, Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan “jasa joki” atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Beberapa pengingat sudah kami unggah di akun sosial media @DitjenPajakRI," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, kepada liputan6.com, Senin (6/4/2026).

Inge menjelaskan, kewajiban penyampaian SPT merupakan kewajiban pribadi Wajib Pajak dalam sistem self-assessment. Oleh karena itu, DJP menganjurkan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri, atau dengan pendampingan dari pihak yang resmi seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak terdaftar.

 

Jumlah Pelaporan SPT Hingga 5 April 2026

Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun DJP mencatat hingga 5 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.790.147.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 5 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.790.147 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.421.240 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.136.466 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 230.109 SPT dalam rupiah dan 166 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.135 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya