Pemerintah Salurkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg untuk Masyarakat Kurang Mampu

Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan ke masyarakat dalam kemasan 2 kilogram.

oleh FauzanDiterbitkan 05 April 2026, 15:53 WIB
Menteri Pertanian Amran saat kunjungan di Gudang Bulog Makassar, Minggu (5/4/2026). (Liputan6.com/ Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kemasan 2 kilogram akan segera direalisasikan untuk masyarakat.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, program tersebut tinggal menunggu proses administrasi akhir sebelum langsung dijalankan.

"Kalau hari ini selesai, hari ini saya tanda tangan. Apa saja untuk rakyat, perintah presiden, layani," ucap Amran saat kunjungan di Gudang Bulog Makassar, Minggu (5/4/2026)

Menurutnya, beras SPHP sebenarnya sudah mulai disalurkan. Namun, untuk kemasan khusus 2 kilogram, saat ini tengah dipercepat prosesnya agar bisa segera menjangkau masyarakat luas.

"Sudah disalurkan sekarang. Yang jelas beras banyak, kalau ukurannya tinggal diatur," ujarnya.

Amran menjelaskan, kebijakan menghadirkan kemasan kecil 2 kilogram bukan tanpa alasan. Format tersebut merupakan respons atas kebutuhan masyarakat, terutama untuk pembelian dalam jumlah terbatas.

“Itulah permintaan masyarakat. Tidak mungkin permintaan Bulog atau pemerintah, kalau rakyat yang butuh, kita bertindak untuk rakyat,” jelasnya.

Sementara terkarit harga beras SPHP, Amran memastikan bahwa harganya tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp12 ribu per kilogram.

"Harganya tetap sama, Rp12 ribuan," ucapnya.

Dia menjelaskan Program SPHP sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen, terutama di tengah dinamika produksi dan distribusi pangan.

Amran memastikan, seluruh kebijakan yang diambil saat ini berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Yang penting untuk rakyat. Perintah presiden jelas, kepentingan rakyat harus didahulukan,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya