DJP: Pelaporan SPT Pajak Capai 10,6 Juta hingga 1 April 2026

DJP mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931 per 1 April 2026.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 02 April 2026, 18:20 WIB
Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.653.931 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (1/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.315.880 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 219.161 SPT dalam rupiah dan 164 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.992SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 

Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,3 Juta

Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.623.817.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.623.817," ujarnya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 16.560.108 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 972.891. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.591, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya