Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi membacakan duplik dalam babak akhir persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.
Dia mengaku yakin sama sekali tidak bersalah atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah memasuki
Advertisement
"Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," tutur Nurhadi di persidangan seperti dikutip Sabtu (28/3/2026).
Nurhadi berharap, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalaninya.
Selain itu, Nurhadi juga menantang Jaksa melaksanakan mubahalah dalam persidangan. Mubahalah adalah sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran.
"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," ucap dia.
"Sebaliknya, apabila saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada saya, jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan kepada saya, sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini, maka saya mohon kepada Allah SWT, agar celaka kehidupan dunia dan akhiratnya dan disegerakan azab menimpanya atas kebohongan yang dilakukan," sambung Nurhadi.
Kata Tim Advokat
Namun demikian, Jaksa tidak menanggapi mubahalah dari Nurhadi.
Sementara itu, menurut Tim Advokat dari Nurhadi, sepanjang persidangan kubu Jaksa disebut tidak dapat membuktikan dakwaan. Karena itu, dia berharap hakim dapat membawa putusan yang adil.
"Hakim tentu dapat melihat dengan jernih. Jaksa tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian," tutur anggota Tim Advokat, Muhammad Rudjito.
Sementara itu, Anggota Tim Advokat Nurhadi lainnya, Mohammad Ikhsan menambahkan, kliennya telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan totalnya sepanjang 2011-2018 dari gaji dan tunjangan yang mencapai lebih kurang Rp 25,8 miliar, ditambah usaha sarang walet yang dijalaninya sejak tahun 1981 menghasilkan pemasukan lebih kurang Rp 41,14 miliar.
"Bila ditotal, semua pamasukan itu mencapai sekitar Rp 66,9 miliar yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002 ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012," urai Ikhsan.
Aset yang Disampaikan Jaksa
Ikhsan pun mengungkap aset yang dituduhkan Jaksa berupa villa di Megamendung, 3 unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter yang telah dihitung di persidangan hanya sejumlah lebih kurang Rp 28 miliar, totalnya jauh di bawah total pemasukan atau penerimaan Nurhadi tersebut.
"Dari bukti-bukti formal dan fakta-fakta persidangan, termasuk usaha Jaksa mencantumkan harta menantunya yang telah dibuktikan tak terkait Nurhadi, perkara ini sangat terkesan dipaksakan," Ikhsan menandasi.
Sebagai informasi, saat ini Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim. Nantinya, sidang putusan dijadwalkan pada hari Rabu, 1 April 2026.