Pelaporan SPT Sentuh 9 Juta hingga 25 Maret 2026

Ditjen Pajak (DJP) mencatat pelaporan SPT mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 26 Maret 2026, 12:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan terbaru jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 9.072.93.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 25 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.072.935 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.993.396 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 891.594 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 186.216 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.570 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,8 Juta

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 16.830.447.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.830.447," ujar dia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.782.719 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 957.078. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.424, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 226.

Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang, Simak Cara Isi di Coretax!

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak terpantau ramai datang berkunjung KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Perpanjangan lapor SPT ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat sebelumnya, yakni 31 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian Keuangan disebut akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama di tengah berbagai penyesuaian sistem pelaporan pajak.

Perpanjangan ini juga menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. Pemerintah tetap mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan tanpa menunggu mendekati batas akhir.

 

Cara Mudah Lapor SPT Lewat Coretax

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut langkah-langkah lapor SPT melalui Coretax dikutip dari laman pajak.go.id:

  • Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih “Buat Konsep SPT”
  • Pilih PPh Orang Pribadi lalu klik lanjut
  • Tentukan periode dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
  • Pilih jenis SPT: “Normal” atau “Pembetulan”
  • Klik “Buat Konsep SPT” dan mulai isi formulir
  • Gunakan tombol “Posting” agar sistem mengisi data otomatis
  • Periksa dan lengkapi seluruh data
  • Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirim SPT
  • Lakukan tanda tangan digital dan konfirmasi

Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing yang otomatis diterbitkan sistem.

Setelah pembayaran selesai, SPT akan berpindah ke status “Dilaporkan”.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya