Update SPT Tahunan Pajak: Tembus 8,5 Juta Pelapor hingga 17 Maret 2026

Simak update terbaru pelaporan SPT Tahunan Pajak.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 18 Maret 2026, 12:00 WIB
Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 17 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 menunjukkan progres signifikan. Total SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.587.456.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 17 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.587.456 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026). 

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Rinciannya meliputi 7.594.410 SPT dari karyawan dan 813.247 dari non-karyawan. Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 178.141 SPT dalam rupiah dan 137 SPT dalam dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

"Beda Tahun Buku dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, Badan (Rp) 1.500 SPT, Badan (USD) 21," ujarnya.

 

Aktivasi Akun Coretax DJP Capai Lebih dari 16,5 Juta Wajib Pajak

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 16.592.948.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.592.948," ujarnya.

Jumlah tersebut terdiri dari 15.548.223 wajib pajak orang pribadi, 954.093 wajib pajak badan, serta 90.406 wajib pajak instansi pemerintah. Adapun wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 226.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya