Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap satu dari tiga pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan bermodus ancaman penyebaran video asusila. Pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus di kediamannya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban seorang pria berinisial MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Pringsewu Timur.
Advertisement
Menurut Ramon, kasus bermula saat tiga terduga pelaku, yakni MM, I, dan A memesan kamar hotel. Salah satu pelaku kemudian menghubungi korban yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.
“Setibanya di kamar hotel, pelaku berpura-pura memesan jasa pijat. Tak lama kemudian, MM masuk dan langsung melakukan intimidasi serta memukul korban,” kata Ramon saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
MM kemudian menuduh korban dan rekannya hendak melakukan perbuatan asusila. Meski korban membantah, pelaku terus mengancam dan memaksa korban menanggalkan pakaiannya. Dalam kondisi tertekan, korban menuruti perintah tersebut.
Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk merekam korban dalam keadaan tanpa busana. Video tersebut kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menyerahkan uang Rp 1 juta. Karena ketakutan, korban mentransfer uang melalui aplikasi dompet digital.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban sebelum kabur bersama satu pelaku lain yang sudah menunggu di luar kamar hotel. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Penyelidikan
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV. Namun saat hendak ditangkap, para pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar wilayah Lampung.
Polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa MM kembali ke rumahnya di Tanggamus. Petugas segera bergerak dan berhasil menangkap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui aksi tersebut telah direncanakan bersama rekannya.
“Tersangka juga mengaku menjual ponsel korban secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ramon.Polisi mengungkap, MM merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Pulau Jawa.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, serta menelusuri keberadaan ponsel milik korban.
“Kami mengimbau dua pelaku lainnya segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.