Pengamat: Regulasi Tar dan Nikotin Perlu Pertimbangkan Karakteristik Industri Tembakau

Rencana penetapan standar kadar maksimal tar dan nikotin perlu mempertimbangkan dampak lintas sektor.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 25 Februari 2026, 18:30 WIB
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menilai, rencana penetapan standar kadar maksimal tar dan nikotin perlu mempertimbangkan dampak lintas sektor. Terutama dengan mempertimbangkan karakteristik industri tembakau nasional.

Dwijo menyatakan, proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik. Sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.

"Kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru," ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, kebijakan pertembakauan perlu disusun secara inklusif dan kontekstual dengan mempertimbangkan karakteristik industri nasional. Ia pun menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan riset sebelum menetapkan aturan teknis.

Terlebih, dalam PP Nomor 38 Tahun 2000 Pasal 30 Ayat 11 disebutkan, ketentuan kadar tar dan nikotin harus melibatkan lembaga pengkajian rokok karena melibatkan sentra tembakau.

Di sisi lain, batas maksimum kadar nikotin dan tar yang disinggung akan merugikan negara ini juga tak sejalan dengan aturan terhadap perlindungan petani tembakau.

"Perlindungan terhadap petani tembakau telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan negara harus melindungi kepastian usaha bagi petani," ungkap Dwijo.

 

Penghasil Tembakau Terbesar Dunia

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Lebih lanjut, ia menyebut usulan penetapan kadar maksimal tar dan nikotin tidak mengindahkan fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar di dunia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 juga mencatatkan tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan strategis tertentu. Data BPS tahun 2024 mencatat luas areal tanaman tembakau Indonesia mencapai sekitar 252,90 ribu hektare, terutama tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

"Sektor ini bahkan melibatkan ratusan ribu petani, tenaga kerja industri pengolahan, serta rantai distribusi nasional yang berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara," imbuh dia.

 

Mitigasi Dampak pada Tenaga Kerja

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM), Hendry Wardana, turut menekankan pentingnya mitigasi untuk tenaga kerja jika batas maksimal kadar nikotin dan tar ditetapkan.

Meskipun merupakan salah satu sektor padat karya, Industri Hasil Tembakau (IHT) kerap kali ditekan oleh berbagai kebijakan restriktif dan regulasi yang tumpang tindih.

"Kami bukan menolak regulasi, tetapi menolak regulasi yang tidak adil, di mana banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya. Kebijakan kesehatan memang penting, tetapi tidak boleh menghancurkan rakyat kecil dan harus dijalankan secara adil," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya