OJK Bakal Beri Notasi Khusus bagi Emiten Free Float di Bawah 15%

OJK menyatakan, pemberian notasi ini bertujuan mempermudah investor untuk memilah saham.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 22 Februari 2026, 08:18 WIB
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers perkembangan terkini terkait MSCI di Gedung BEI. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan regulator akan memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%. 

"Akan ada suatu hal yang baru yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emiten-emiten yang memang belum memenuhi free float 15% ini,” kata Friderica saat Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, ditulis Minggu (22/2/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, pemberian notasi ini bertujuan mempermudah investor dalam memilah saham. Investor dapat langsung mengidentifikasi mana saham yang telah memenuhi ketentuan minimum free float dan mana yang masih dalam proses pemenuhan.

"Jadi, ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sangat membantu, terutama bagi investor ritel yang membutuhkan informasi cepat dan jelas dalam membaca risiko serta tingkat likuiditas saham. Semakin besar free float, umumnya semakin tinggi pula likuiditas dan fleksibilitas transaksi di pasar.

"Mereka (investor) lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15% lebih atau yang belum. Jadi, ini juga suatu yang baru yang rasanya juga sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor retail di Indonesia,” ujar dia.

Dengan demikian, investor dapat mengetahui kondisi masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

 

 

Masa Transisi dan Exit Policy Disiapkan

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers perkembangan terkini terkait MSCI di Gedung BEI. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Selain pemberian notasi, OJK juga akan mengatur masa transisi pemenuhan free float 15% secara bertahap, baik pada tahun pertama maupun tahun kedua penerapan aturan. Skema ini dirancang agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.

Regulator juga menyiapkan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan setelah masa transisi berakhir. Kebijakan tersebut akan memberikan kepastian arah bagi perusahaan sekaligus menjaga kredibilitas pasar modal.

"Tentu saja ini akan ada secara gradual untuk pemenuhan 15% tersebut baik di tahun pertama maupun di tahun kedua dan juga tentu saja akan kita sampaikan juga exit policy untuk emiten-emiten yang sekiranya tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

OJK: Data Kepemilikan Saham di Atas 1% Bakal Terbuka untuk Publik

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Sebelumnya, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK telah mengeluarkan surat keputusan yang memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular.

Kebijakan ini mencakup penyajian data kepemilikan saham secara lebih rinci, termasuk informasi kepemilikan di atas 1 persen. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten di pasar modal.

"Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memerintahkan kepada KSEI dan juga Bursa Efek Indonesia untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan di atas 1 persen," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).

Menurut perempuan yang disapa Kiki ini, menjelaskan bahwa penguatan sistem data ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal nasional. Dengan data yang lebih terbuka, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih informasional dan terukur.

"Tentunya ini sebagai bentuk komitmen kita dalam meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya