Tempat Hiburan Malam di Karawang Wajib Tutup Selama Ramadan, Ini Sanksinya Bagi yang Bandel

Pemerintah Kabupaten Karawang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, untuk menghentikan operasional selama bulan Ramadan.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 16 Februari 2026, 16:05 WIB
Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (Foto: Laman Pemkab Karawang).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan Ramadan

"Kita tidak akan mengizinkan segala apa pun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh di kantornya, Senin (16/2/2026).

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Di mana sudah dibahas dalam rapat yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.

Seperti dilansir dari Antara, tempat hiburan malam yang dimaksud diantaranya; diskotek, klub malam, spa/panti pijat, dan tempat karaoke.

"Saya tegaskan kali ini, tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadhan akan kami cabut izin operasionalnya," ungkap Aep.

Dia pun menginstruksikan hal ini berlaku mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.

Aep menegaskan siap memberikan peringatan bagi para pengusaha yang mencoba membandel sebab sanksi yang dikenakan bisa berupa pencabutan izin operasional.

 

Ada Patroli Rutin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat menyampaikan penutupan atau larangan operasional THM pada bulan Ramadhan berlaku selama satu bulan penuh.

Untuk memastikan aturan atau ketentuan tersebut ditaati, pengawasan akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

"Nantinya patroli gabungan akan melibatkan unsur Satpol PP serta aparat terkait lainnya," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya