Liputan6.com, Naypyidaw - Junta militer Myanmar pada Minggu (15/2/2026) mengumumkan pengusiran perwakilan tertinggi Timor Leste di negara tersebut. Keputusan itu diambil setelah sebuah kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa pemerintah Timor Leste telah membuka kasus hukum terhadap militer Myanmar atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Militer Myanmar, yang merebut kekuasaan melalui kudeta pada 2021, selama beberapa dekade telah dituduh melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap kelompok-kelompok etnis minoritas di negara itu.
Advertisement
Saat ini, Myanmar juga tengah membela diri dari tuntutan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait tuduhan genosida terhadap minoritas Rohingya yang mayoritas beragama Islam.
Kelompok Chin Human Rights Organization (CHRO), yang mewakili minoritas etnis Chin di Myanmar, pada bulan ini menyatakan bahwa Timor Leste telah membuka kasusnya sendiri terhadap junta militer atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut CHRO, seorang jaksa senior asal Timor Leste telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara pidana yang diajukan oleh organisasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, junta menyebut penunjukan jaksa untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai sebuah kekecewaan besar. Demikian seperti dikutip dari laporan CNA.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa kuasa usaha (charge d’affaires) Timor Leste telah dipanggil pada Jumat (13/2) dan diberi waktu satu minggu untuk meninggalkan Myanmar.
Menambah Ketegangan Kedua Negara
CHRO menyatakan bahwa pengaduan yang mereka ajukan terhadap junta mencakup "bukti yang tak terbantahkan" mengenai pemerkosaan berkelompok, pembantaian terhadap 10 orang, pembunuhan pejabat keagamaan, serta serangan udara terhadap sebuah rumah sakit.
Organisasi tersebut mengajukan pengaduan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yakni prinsip hukum yang memungkinkan pengadilan domestik untuk mengadili pelanggaran internasional tertentu.
Kasus hukum ini serta meningkatnya ketegangan diplomatik menempatkan dua negara anggota ASEAN dalam posisi berseberangan.
Timor Leste baru resmi bergabung dengan ASEAN pada Oktober 2025 sebagai anggota ke-11.
Dalam pernyataannya, junta menuduh Timor Leste melanggar pasal-pasal dalam Piagam ASEAN yang menegaskan pentingnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap kedaulatan dan prinsip non-intervensi.
Sebelumnya, pada Agustus 2023, junta juga pernah mengusir diplomat tertinggi Timor Leste setelah pemerintah negara itu mengadakan pertemuan dengan pemerintahan bayangan yang dilarang, yang dibentuk setelah kudeta 2021.