OJK Hormati Penegakan Hukum di Pasar Modal Demi Jaga Integritas Pasar  

Begini respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penegakan hukum di sektor pasar modal.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 04 Februari 2026, 11:46 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025). (Foto: Liputan6com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di sektor pasar modal. OJK menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa penegakan hukum memiliki peran penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal.

"OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasan dalam keterangannya, Selasa (4/2/2026).

Hasan menjelaskan hal ini sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, OJK terus memperkuat fungsi pengawasan sekaligus membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak dalam menjaga tata kelola pasar yang baik.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

Sampai Kapan OJK Berkantor di BEI? Ini Bocorannya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pasca pasar modal Indonesia diguncang oleh dampak laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk berkantor langsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lantas sampai kapan OJK berkantor di BEI?

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK akan terus berkantor di BEI selama masih dibutuhkan oleh kondisi pasar.

Hasan menegaskan, artinya ada batas waktu khusus, karena keputusan tersebut sepenuhnya disesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan.

"Sesuai kebutuhan saja. Artinya sepanjang masih dibutuhkan nggak ada isu. Kami tentu tetap bisa mengerjakan kegiatan, tapi kehadiran fisik langsung kan juga memudahkan koordinasi, pengambilan keputusan, tidak ada kendala lokasi kalau kita hadir di sini," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, ditulis Rabu (4/2/2026).

Adapun berkantornya sejumlah petinggi OJK tersebut untuk memastikan stabilitas pasar tetap terjaga di tengah kondisi yang dinamis. Langkah ini dilakukan hingga proses negosiasi dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mencapai tahap yang dibutuhkan.

"Saya dan Bu Kiki masih berkantor di bursa, sesuai komitmen kami sama-sama dengan teman-teman di bursa, di KPEI, di KSEI, dan tentu pelaku industri kita akan jagain pasar kita di saat-saat yang tidak mudah ini," jelasnya.

 

Koordinasi Intensif Dipercepat Lewat Kehadiran Fisik

Pekerja beraktivitas di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hasan menilai kehadiran fisik menjadi faktor penting, terutama saat pasar menghadapi tekanan dan membutuhkan respons cepat. Menurutnya, koordinasi langsung memungkinkan rantai pengambilan keputusan berjalan tanpa sekat dan lebih efektif.

Oleh karena itu, OJK memutuskan hadir bersama seluruh pengurus, termasuk komisaris dan direksi self-regulatory organization (SRO).Meski demikian, Hasan membuka kemungkinan OJK kembali berkantor di lokasi masing-masing jika kondisi pasar sudah lebih normal.

"Nah, kemarin tentu sangat dibutuhkan karena itu terjadi dinamika yang ada tentu harus direspon dengan rantai pengambilan keputusan dan koordinasi yang tanpa batas, tanpa sekat, harus cepat. Itulah kenapa kami memutuskan hadir secara fisik," ungkap Hasan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya