WNA Terpidana Kasus Eksploitasi Air di Gili Trawangan NTB Kabur ke Luar Negeri

WNA tersebut kabur saat Kejaksaan hendak mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2025.

oleh Tim NewsDiterbitkan 03 Februari 2026, 17:06 WIB
Ilustrasi - Borgol. Satpam pembobol ATM. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, William John Matheson, melarikan diri ke luar negeri. Warga negara asing (WNA) tersebut kabur saat Kejaksaan hendak mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2025.

"Iya, yang William kabur ke luar negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, Selasa (3/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan pencekalan. Langkah ini diambil guna mencegah William kembali melarikan diri atau menghindari proses hukum lebih lanjut.

"Saya sudah sampaikan ke intel. Kemarin katanya sudah cekal. Jadi, kami sudah ber-nota disposisi ke intel untuk pencekalan," ujarnya.

Sementara itu, untuk terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Samsul Hadi, kejaksaan memastikan proses eksekusi telah dilakukan. Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), perusahaan daerah milik Pemprov NTB, itu kini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

"Samsul sudah (eksekusi)," ucap dia.

MA Tolak Kasasi, Terpidana Sumur Bor Ilegal Dihukum 1 Tahun Penjara

Merujuk pada putusan kasasi yang ditolak hakim Mahkamah Agung, kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB. Dalam putusan banding tertanggal 19 Desember 2024, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan vonis pengadilan tingkat pertama tersebut terbilang cukup rendah. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

Jaksa turut membandingkan beban putusan dengan dampak yang diakibatkan serta adanya penerimaan keuntungan hingga miliaran rupiah dari pengelolaan sumur bor tanpa izin tersebut. Menurut jaksa, negara cukup banyak menerima kerugian sehingga putusan tersebut dinilai tidak setimpal.

Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, kala itu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Majelis hakim dalam putusan turut menetapkan agar keduanya tetap berada dalam status tahanan kota. Status ini berubah dari tahanan rutan menjadi kota saat keduanya mengajukan permohonan dengan alasan sakit di awal persidangan.

Barang Bukti Disita

Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara. Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.

Hakim dalam putusan menyatakan bahwa Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Terhadap Hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur BUMD NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Matheson sebagai direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya