Kasus Mafia Impor Bikin Heboh Usai Temuan Rp 2,49 Triliun di Rekening Pekerja Tekstil

Temuan PPATK mengungkap rekening karyawan perusahaan tekstil hingga mencapai Rp 2,49 triliun yang diduga sebagai tempat menampung transaksi ilegal.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 03 Februari 2026, 13:00 WIB
Pekerja Pabrik Tekstil. Temuan PPATK mengungkap rekening karyawan perusahaan tekstil hingga mencapai Rp 2,49 triliun yang diduga sebagai tempat menampung transaksi ilegal. Dok Kemenperin

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi tekstil mendesak Pemerintah mengusut tuntas mafia impor. Hal itu menyusul hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening karyawan perusahaan tekstil hingga mencapai Rp 2,49 triliun yang diduga sebagai tempat menampung transaksi ilegal.

Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil), Agus Riyanto menyatakan bahwa di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah jadi rahasia umum bahwa transaksi ilegal berasal dari permainan impor hingga restitusi ekspor bodong.

“Para pebisnis tekstil sudah tau sama tau siapa saja para oknum dan pemain yang terlibat, baik itu dari kelompok pengusaha, pejabat pemerintah hingga aparat penegak hukum yang menjadi pelindungnya” ujar Agus dalam keterangannya Selasa (3/2/2026).

Agus menjelaskan bahwa modusnya pun adalah modus lama yaitu lewat impor borongan, mis-declare, rembesan wilayah berikat hingga jual beli kuota impor.

“Impor borongan ya termasuk pakaian bekas didalamnya melibatkan banyak oknum dari importir produsen, importir umum, retailer, perusahaan logistik dan yang pasti oknum petugas Bea Cukai” jelasnya.

Namun, Agus melihat bahwa modus ini tengah dibenahi Menteri Keuangan Purbaya yang dengan tegas mengancam Bea Cukai untuk memperbaiki kinerjanya.

 

Modus Jual Beli Kuota Impor

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Untuk modus jual beli kuota impor, Agus juga menyebutkan keterlibatan beberapa oknum importir produsen dan oknum pejabat di Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan sebagai penerbit Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Impor (PI).

“Namun terkait jual beli kuota impor hingga sekarang kan sama sekali belum tersentuh, bahkan mereka yang bermain cenderung membela diri dan terus mengotak-atik aturan untuk melindungi modusnya” ungkap Agus.

Maka izin dan pertimbangan yang mereka terbitkan seakan dibalut alas an kebutuhan industri, tapi kenyataannya justru banyak industrinya gulung tikar.

 

Transaksi Impor Tekstil Ilegal

Aktivitas pekerja di PT Pan Brother,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan produksi dan aliran investasi di dalam dan luar negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal yang sama diserukan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman yang menyatakan bahwa sangat kecil kemungkinan transakasi ilegal hanya dilakukan oleh oknum pengusaha dengan bekerja sendiri, hampir dapat dipastikan ini adalah jaringan yang juga melibatkan oknum pejabat di pemerintah.

“Kami mohon Presiden Prabowo secara tegas menindak oknum-oknum perusak ekonomi negara” ujar Nandi.

Terkait dengan Pertek dan PI pakaian jadi yang diatur dalam Permenperin 27 tahun 2025 dan Permendag 17 2025, Nandi mendesak Kemenperin dan Kemendag untuk transparan.

“Memang beberapa bulan lalu mereka bilang akan lebih transparan, tapi sampai hari ini kami tau berapa banyak izin impor yang sudah terbit, siapa saja penerimanya, bagaimana cara mereka hitung kuotanya” kata Nandi.

Bagi IPKB, besaran kuota impor yang diterbitkan pemerintah menjadi salah satu kunci anggotanya bisa bertahan atau malah gulung tikar karena tidak adanya perlindungan lain.

“Kami tidak mau nasib kami sama apakah akan seperti sektor hulu, akibat kuota impor berlebih yang diterbitkan oleh Kemenperin dan Kemendag akhirnya banyak pabrik yang tutup dan mem-PHK karyawan," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya