Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, Ekonom: Sinyal Kepercayaan Keuangan Indonesia Mundur

Ekonom UPN Achmad Nur menanggapi mundurnya tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, (30/1/2026).

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 30 Januari 2026, 20:37 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin, (28/4/2025).

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, mundurnya Direktur Utama BEI Iman Rachman, Ketua OJK Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi adalah sinyal yang menunjukan kepercayaan keuangan Indonesia sedang mundur. Baginya, pasar sedang membaca ada gangguan serius pada kredibilitas tata kelola dan kemampuan respons institusi.

Ia tidak menampik indeks turun adalah masalah tapi bukan itu yang menjadi fokus, melainkan pesan yang ditangkap pelaku pasar bisa sangat spekulatif. Sebab, krisis kepercayaan punya pola yang khas dimulai dari keraguan kecil, lalu berubah menjadi perilaku defensif. 

"Investor tidak menunggu kesimpulan resmi. Mereka mengurangi paparan lebih dulu. Dalam situasi seperti ini, pernyataan ‘kegiatan tetap berjalan’ sering kalah kuat dibanding sinyal ‘tanggung jawab moral’ yang diikuti pengunduran diri,” ungkapnya dalam keterangan, Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, kepercayaan pasar dibangun dari dua hal, yakni transparansi dan penegakan. Jika transparansi kepemilikan dianggap kurang memadai, maka pembentukan harga diragukan. Jika pembentukan harga diragukan, maka keputusan investasi berubah dari kalkulasi menuju kewaspadaan ekstrem. 

Kepercayaan, kata dia, akan pulih jika pasar melihat perubahan aturan main yang konsisten dan bisa diverifikasi. Terutama pada keterbukaan data kepemilikan, likuiditas yang sehat, dan tindakan pengawasan atas pola transaksi tidak wajar.

Maka dari itu, ia mendorong agar reformasi transparansi harus menjadi agenda yang terukur. Kemudian, integritas pembentukan harga harus diperkuat dan transisi kepemimpinan harus cepat dan kredibel.

Ia menilai, pasar memaafkan volatilitas, tetapi sulit memaafkan kecurigaan bahwa harga tidak terbentuk secara wajar. Untuk itu, bahkan pengganti pun harus datang dengan mandat pemulihan yang jelas, bukan sekadar melanjutkan rutinitas.

"Jika pemerintah dan otoritas mendorong peningkatan free float, maka ia harus disertai tenggat, mekanisme audit, dan sanksi yang nyata terhadap kepatuhan kosmetik,” ucapnya.

 

Ketua OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Puncak Gebyar Ramadan KeuanganSyariah (GERAK Syariah), di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) yang telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu telah disampaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

 

 

Komitmen OJK

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya