Liputan6.com, Jakarta - Oknum guru di SDN 01 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial Y (55), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan kepada 13 siswa laki-laki di sekolah tersebut.
"Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kita terkait kasus yang menimpa anaknya. Setelah kita dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto.
Advertisement
Tri menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap para korban, dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi awal menyebutkan, rentang dugaan pencabulan dilakukan dari Juni 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, berangkat dari lapiran ke-13 orang tua siswa, polisi akhirnya menangkap Y, yang kesehariannya guru sekaligus walikelas.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kita terima laporan sekitar pukul 15.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB kita sudah amankan pelakunya,” kata Wira ketika ditemui di Polres Tangsel, Selasa, 20 Januari 2026.
Tanpa Perlawanan
Terduga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat. Saat ini, Y telah berada di Mapolres Tangsel untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kita bawa ke Polres Tangerang Selatan untuk kita dalami dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Pegang Bagian Sensitif
Diketahui, orang tua korban melaporkan, bila anaknya mengadu mengalami pelecehan dengan dipegang bagian tubuh sensitifnya.