Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan operasi penggerebekan sarang narkotika di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada Senin 12 Januari 2026. Dalam operasi ini, seorang pria lanjut usia berinisial B (63) diamankan bersama dua perempuan paruh baya, masing-masing berinisial M (46) dan R (54).
Penggerebekan itu merupakan bagian dari Operasi “Grebek Sarang Narkoba” yang dipimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Operasi digelar menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima aduan masyarakat. Target pertama adalah kediaman M. Di sana, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
"Tersangka M tidak berkutik dan mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka R. Dari 'nyanyian' inilah tim langsung mengejar dan membekuk R di rumahnya," ujar AKP Riza, Rabu (14/1/2026).
Dalam operasi ini, polisi mengklasifikasikan peran para tersangka. M dan R diduga kuat berperan sebagai pengedar, sementara kakek B diamankan sebagai pengguna.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 17 klip plastik berisi sabu siap edar. 3 bungkus plastik klip kosong (diduga untuk mengecer). 1 buah pipet skop, handphone, serta uang tunai hasil penjualan.
Mendekam di Sel
Kini, ketiga pelaku lintas generasi ini harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Polisi memastikan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan kasus.
"Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terlibat akan kami sikat," tegas AKP Riza.