Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan dugaan impor ilegal komoditas perikanan berupa hampir 100 ton ikan beku di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota yang sah.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pihaknya menerima laporan pada awal Januari 2026 dan langsung melakukan penelusuran di lapangan. Dari hasil pengawasan, ditemukan impor Frozen Pacific Mackerel (Salem) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
Advertisement
"Kasus ini terjadi sekitar tanggal 5 hingga 9 Januari 2026 di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komoditas yang masuk adalah Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton, atau hampir 100 ton,” ujar Halid saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (13/1/2026).
Halid menjelaskan, komoditas tersebut termasuk dalam neraca komoditas impor yang pengaturannya menggunakan sistem kuota dan wajib dilengkapi Persetujuan Impor (PI) serta Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dalam kasus ini, impor dilakukan tanpa izin yang sah.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi ikan beku tersebut. Pengiriman diketahui dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan 2025.
Hasil Pemeriksaan
"PI perusahaan tersebut sebenarnya sudah habis kuotanya sekitar Juli 2025. Namun, pelaku usaha diduga memanfaatkan perubahan PI yang awalnya 100 ton kemudian ditambah 50 ton, sehingga seolah-olah dibaca menjadi total 250 ton. Padahal yang benar hanya 150 ton,” ungkap Halid.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, PT CBJ hanya memperoleh kuota impor sebanyak 100 ton pada awal 2025 dan tambahan 50 ton melalui perubahan PI. Selisih kuota sebesar 100 ton inilah yang dikategorikan sebagai impor ilegal.
"Kami menilai ada unsur kesengajaan. Perubahan PI ditafsirkan sebagai PI baru agar kuota seolah bertambah menjadi 250 ton. Ini adalah bentuk interpretasi yang keliru dan menjadi dasar tindakan kami,” tegas Halid.
Potensi Kerugian
Barang bukti saat ini berada dalam penanganan Badan Karantina Indonesia di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok. Dari sisi ekonomi, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar sekitar Rp4,48 miliar.
"Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp4,48 miliar. Kerugian ini mencakup potensi penerimaan negara seperti PPN serta dampak terhadap harga ikan nelayan dan sektor perdagangan serta pengolahan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen PSDKP telah memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Direktur dan Komisaris PT CBJ. Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif serta merekomendasikan tindakan karantina berupa penolakan atau pemusnahan barang.
"Kami memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Kami juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik serupa dengan alasan salah baca atau salah menafsirkan persetujuan impor,” pungkas Halid.