Hampir 80% Perusahaan Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK

OJK mencatat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi telah penuhi syarat minimum ekuitas tahap pertama untuk tahun 2026.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 09 Januari 2026, 13:45 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. Dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sekitar 79,86 persen telah memenuhi ketentuan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan pada 2026. Berdasarkan pemantauan hingga akhir November 2025, sebanyak 115 perusahaan telah mencapai ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi, sekitar 79,86 persen telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Di sisi penegakan ketentuan, berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 di tahun 2026, per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Ogi berharap ke depan tingkat kepatuhan perusahaan asuransi terhadap ketentuan ekuitas akan terus meningkat.

“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” katanya.

Selain penguatan dari sisi permodalan, OJK juga telah mengambil langkah lain untuk memperkuat industri. Ogi menyebutkan, OJK telah meluncurkan program dukungan asuransi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring.

 

OJK Intruksikan Industri Asuransi Permudah Klaim Pascabencana di Sumatera

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama lembaganya.

Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana.

Hal ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan apabila dibutuhkan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mencegah terjadinya penundaan layanan yang dapat memperburuk kondisi korban.

"Di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim," kata Mahendra dalam RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).

 

Informasi Berkala

Selain percepatan klaim, perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah. OJK menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan klaim disampaikan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator.

Transparansi dianggap penting agar nasabah mengetahui status klaim mereka dan mendapatkan kepastian layanan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

"Kemudian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya