Liputan6.com, Jakarta - TNI angkat bicara perihal adanya tiga prajurit di dalam ruang sidang terpidana mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknokogi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, ketiga anggota TNI tersebut sengaja dihadirkan untuk mengawal jalannya persidangan, atas arahan tim jaksa.
Advertisement
"Kehadiran anggota TNI tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," kata Aulia melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2025).
Dia menjelaskan, hadirnya TNI sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, bahwa pada Pasal 4 huruf b disebutkan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI.
Aulia memastikan, adanya TNI tidak akan memengaruhi jalannya persidangan. Terlebih, pada prinsipnya TNI bersifat netral dan profesional.
"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," jelas dia.
Hakim Heran Ada TNI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (5/1/2025) melanjutkan sidang terhadap terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim.
Namun, ada momen menarik, di mana Hakim Pengadilan Tipikor, Purwanto Abdullah sempat heran akan keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang tersebut. Dia pun sempat menegur mereka.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur," kata Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia pun merasa keberadaan anggota TNI tersebut mengganggu para pengunjungung sidang yang berada belakang. Dia pun meminta mereka menyesuaikan posisi.
"Jadi bisa menyesuaikan ya pak," kata Hakim Purwanto kepada para tentara.
"Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," sambungnya.
Peran Nadiem Makarim
Diketahui, Nadiem didakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Korupsi tersebut, antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.