Nadiem Membela Diri: Singgung Keluarga Pejuang Antikorupsi hingga Alasan Jadi Menteri karena Negara Memanggil

Terdakwa kasus pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menyebut dirinya lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 Januari 2026, 18:36 WIB
Berdasar perhitungan dokter yang merawat, Nadiem Anwar Makarim dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sesaat sebelum dimulainya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menyebut dirinya lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.

Hal itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

"Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita," ujar Nadiem.

Ia mengungkapkan, dari kedua orang tuanya, dirinya banyak mempelajari nilai-nilai kebangsaan yang berlandaskan integritas. Nadiem juga mengaku bersyukur mendapat kesempatan menempuh pendidikan hingga ke luar negeri. Namun, setiap kali menyelesaikan pendidikan, baik jenjang Strata-1 (S1) maupun S2, ia selalu memilih kembali ke Tanah Air.

"Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi," tuturnya.

Sejak dari kecil, Nadiem menyampaikan orang tuanya selalu mengingatkan bahwa kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian. Menurutnya, kata-kata tersebut yang menjadi dasar pertimbangannya saat ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbudristek.

Kala itu, lanjut dia, hampir semua orang di sekitarnya membujuk agar ia menolak jabatan tersebut karena khawatir Nadiem akan menjadi sasaran hujatan. Menurutnya, sejumlah pihak juga merasa khawatir Nadiem akan diserang lantaran saat itu ia tidak memiliki dukungan partai politik.

Ia menambahkan, banyak pihak kala itu mempertanyakan keputusannya, mengingat Nadiem berada di puncak kesuksesan bisnis namun justru mempertimbangkan jabatan yang dinilai berisiko merugikan secara finansial maupun reputasi.

"Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita," ucap Nadiem.

 

Didakwa Merugikan Negara Rp 2,18 Triliun

Sebagai informasi, Nadiem Anwar Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Oktober 2019. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) sesaat sebelum dimulainya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Adapun eksepsi ini disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut, antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan. 

 

 

 

Diduga Terima Uang Rp 809,59 Miliar

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya