Batas Minimum Free Float Naik ke 10-15%, OJK: Dilakukan secara Berjenjang

OJK akan menaikkan batas minimum saham publik (Free Float) dari 7,5% menjadi 10-15%. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan ekosistem pasar modal.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 05 Januari 2026, 14:15 WIB
Free float dilakukan berjenjang seiring dengan kebutuhan pendanaan yang meningkat. Pasalnya, semakin tinggi porsi free float, maka semakin besar pula persiapan modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan rencana free float atau peningkatan porsi kepemilikan saham publik secara bertahap. Pertimbangannya, karena menyesuaikan persiapan dari setiap perusahaan maupun emiten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, free float dilakukan berjenjang seiring dengan kebutuhan pendanaan yang meningkat. Pasalnya, semakin tinggi porsi free float, maka semakin besar pula persiapan modal yang harus disiapkan oleh perusahaan.

Terlebih, lebih dari 20 juta investor ritel saat ini bermukim di Indonesia. Maka, pihaknya juga menaruh fokus terhadap penguatan sisi permintaan, dengan meningkatkan peran investor institusi domestik agar tercipta keseimbangan ekosistem.

“Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30% gitu nggak bisa, harus bertahap,” ujar Inarno, usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan OJK menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation. Batas nilainya beranjak dari 7,5% menjadi minimal 10%-15% sesuai nilai kapitalisasi pasar.

 

Meningkatkan Kepercayaan Investor

Kinerja saham emiten bank jumbo seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) kompak ambrol. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, tujuan free float adalah penguatan big cap, transparansi, dan kepercayaan investor. Pihaknya memberikan waktu agar perusahaan tercatat dapat menyiapkan diri.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free floatsebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” kata Dolfie, Rabu (3/12/2025) lalu.

 

Mengumpulkan Masukan

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, memastikan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penyesuaian ini. Salah satunya, dengan melakukan kajian untuk melihat seberapa besar efektivitasnya.

“Kami harapkan pada 2026, bersama OJK, kebijakan free float ini bisa diluncurkan. Bursa juga sedang menyiapkan penyesuaian regulasi, termasuk pada Peraturan 1A,” ungkap Iman saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Setelah itu, bersama OJK, pihaknya akan menyusun aturan. Setiap sekuritas, investor institusi, dan calon emiten akan memberikan masukannya dalam penyusunan aturan. Hingga nantinya, OJK memberikan persetujuan sebelum kebijakan resmi diluncurkan.

 

Reporter: Immanuel Christian

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya