Alasan Menkeu Purbaya Belum Putuskan Penyesuaian PPN 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa diturunkan dan dinaikkan, hal ini menjadi pertimbangan.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 15 Desember 2025, 17:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. (Liputan6.com/Tira)  

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026 masih membutuhkan kajian terutama terkait ekonomi Indonesia. Seiring hal itu, pemerintah hingga kini belum menetapkan rencana PPN pada tahun depan.

Menkeu Purbaya menilai, kebijakan penyesuaian PPN perlu melihat kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak," ujar Purbaya, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin, (15/12/2025), seperti dikutip dari Antara.

Purbaya menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret.

Apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, Purbaya menuturkan, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola kebijakan PPN.

Dengan kondisi tersebut, opsi penyesuaian bisa dilakukan secara fleksibel. Purbaya menilai, dalam ini PPN bisa saja dinaikkan atau mungkin diturunkan, sesuai dengan kebutuhan ekonomi.

"Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi enggak nebak ya. Kalau enggak menurunkan, menaikkan," ujarnya pula.

Pada Oktober lalu, Purbaya menyebut akan mengkaji ulang peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lantaran berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif 1 persen.

Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih berfokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan, baik melalui pajak maupun bea cukai.

Menkeu Purbaya akan memantau perkembangan penerimaan, setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir kuartal I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.

“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” ia menambahkan.

Purbaya menyatakan rencana itu sudah tertuang secara hitam dan putih di atas kertas. Namun, ia menggarisbawahi, dirinya sebagai Menteri Keuangan perlu berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.

Kabar Gembira Sektor Properti, Insentif Pajak PPN DTP Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2027

Ilustrasi Properti (Unsplash/Tierra Mallorca)

Sebelumnya. Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat kelas menengah dan sektor properti nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti.

Keputusan krusial ini memperpanjang insentif yang awalnya hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, kini diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027.

“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Menurut Menkeu Purbaya, perpanjangan insentif pajak rumah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung sektor properti yang dikenal memiliki efek berganda (multiplier effect) yang sangat besar bagi perekonomian.

Diperkirakan, fasilitas ini akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti setiap tahun. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan terjadi dorongan baru yang signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti.

 

Syarat dan Ketentuan Insentif Pajak PPN DTP Properti

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Perpanjangan insentif PPN DTP Properti 100% ini merupakan bagian dari rangkaian paket kebijakan ekonomi lanjutan pemerintah bertajuk “Paket Ekonomi 2025.”

Fasilitas diskon pajak rumah ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Diskon PPN tersebut berlaku universal, baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, sehingga memberikan fleksibilitas bagi konsumen dan pengembang.

Terkait pelaksanaan teknisnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memastikan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi mengatur perpanjangan insentif PPN DTP hingga 31 Desember 2027.

Febrio Kacaribu optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan oleh pengembang. Kepastian jangka panjang ini memungkinkan pengembang untuk merencanakan pembangunan unit hunian dengan lebih matang, masif, dan cepat.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya